AMBON | patrolipost.com – Nasib tragis menimpa seorang balita, Given Loppies (3). Hanya gara-gara rewel saat dimandikan, harus merenggang nyawa karena dipukul dan dibanting ke lantai kamar mandi. Pelakunya ayah kandungnya sendiri Fenje Loppies (35), yang ketika itu sedang mabuk habis menegak minuman keras.
Kendati sempat dilarikan ke rumah sakit, namun Given hanya bertahan sehari. Pada Selasa (28/1/2020), balita malang ini menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Haulusy Ambon.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha mengatakan, pelaku Fentje dalam kondisi mabuk minuman keras saat memandikan anaknya Given. Walhasil, Fentje tidak mampu mengontrol emosi ketika sang anak tak mau diatur.
“Sementara masalah kejiwaan masih kita dalami, pastinya pelaku dikuasai mimunan keras yang memicunya membunuh korban,” ucap Leo di Ambon, Maluku, Selasa (28/1/2020) seperti dilansir CNNIndonesia.com
Peristiwa terjadi pada pukul 19.15 WIT, Senin (27/1/2020) di rumah pelaku di Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku. Sebelumnya, Fentje sempat menenggak minuman keras hingga mabuk.
Fentje jengkel terhadap anaknya yang begitu rewel saat buang air dan dimandikan. Tak tahan, Fentje lalu memukul dan membanting anaknya ke lantai kamar mandi. Akibatnya si anak tak sadarkan diri.
Anaknya lalu dibawa ke RSUD Haulusy Ambon. Namun, nyawanya tak selamat meski dirawat selama satu hari. Given dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (28/1/2020).
Kepolisian lalu menangkap Fentje yang sembunyi di rumahnya. Dia lantas dibawa ke Mapolresta Ambon untuk dimintai keterangan.
“Saya merasa kesal terhadap sikap anakku, setiap dimandikan dan membuang air besar selalu membikin pusing,” kata Leo menirukan pelaku saat diperiksa.
Fentje mengaku telah berbuat salah terhadap anaknya. Dia mengakui berada dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras.
“Saya sesali perbuatan, waktu itu saya dalam keadaan tidak sadarkan diri, lantaran menenggak minuman keras,” sesali Fentje kepada wartawan di Mapolresta Ambon.
Kini, Fantje Loppies disangkakan dengan pasal 80 ayat 4 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara. (807)