Mahasiswa asal NTB Pelaku Pencurian di Lembongan Diciduk Tim Jalak Nusa

mhs ntb
Pelaku pencurian berhasil diciduk Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Gerak cepat Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jungle Padel Lembongan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Denpasar. Kamis (24/9/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Informasi Nomor LI/122/IX/2026/Res.1.24./Reskrim, tanggal 21 September 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jungle Padel Lembongan.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan dipimpin Panit Opsnal III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Ipda AA Gde Bagus Mahendra Putra SH MH bersama personel Unit Reskrim. Tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kota Denpasar.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Jalak Nusa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berada di sebuah Guest House di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Terduga pelaku berinisial DA, laki-laki, 23 tahun, berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, dan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yaitu: 1 unit Samsung Galaxy A27 5G, model SM-A276B/DS, 1 unit lensa Canon RF 75-300mm F4-5.6, 1 unit laptop ASUS Vivobook 14 V3507VH, processor Intel Core 7 240H, RAM 16 GB, 1 unit kamera Canon EOS R50 beserta lensa kit RF-S 18-45mm F4.5-6.3 IS STM.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya SH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima.

“Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut Kesuma.

Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses penyidikan. (roni)

Pos terkait