Mahasiswi Polisikan Peneror Video Call Sex, Pelaku Perlihatkan ‘Senjatanya’

Dua staf pelayanan hukum LBH Apik Sulawesi Selatan, Nurhikmah Kasmar dan Andi Fajri Wahyuningsi usai mendampingi para korban melapor kepada pihak berwajib, Sabtu (26/9/2020). (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Mahasiswi UIN Alauddin Makassar berinisial F (19) resmi melaporkan pria peneror video call sex kepada belasan mahasiswi. Laporan pengaduan tersebut telah diproses oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pantauan di lokasi, Sabtu (26/9/2020), F beserta sejumlah korban lainnya datang melapor dengan didampingi oleh dua orang staf pelayanan hukum LBH Apik Sulawesi Selatan, yakni Nurhikmah Kasmar dan Andi Fajri Wahyuningsi. Mereka menyebut pengaduan tersebut telah diterima setelah polisi sebelumnya lebih dulu meminta mahasiswi F sebagai korban utama dihadirkan.

“Iya memang tadi sempat tersendat di SPKT karena saksi-saksi (korban) yang hadir ini tidak ada bukti tertulisnya kayak bukti screenshot video call, dia ngak punya. Makanya tadi petugasnya sarankan karena ada 1 (yakni F) yang punya bukti dia screenshot bahwa memang benar ada video yang dikirimkan yang tidak senonoh,” kata Nurhikmah yang ditemui wartawan setelah melapor.

Nurhikmah mengatakan, meski sejumlah mahasiswi penerima video call sex disebut polisi tidak bisa menjadi pelapor lantaran tak punya bukti screenshot video seperti halnya dengan mahasiswi F, mereka tetap bisa menjadi saksi untuk memperkuat laporan F sendiri.

“Makanya petugasnya itu dia menyarankan itu saja (F) bawa ke sini, jadi nanti yang saksi yang beberapa orang itu bisa juga nanti dijadikan saksi dalam pelaporannya,” kata Nurhikmah.

Nurhikmah mengatakan, selaku pendamping hukum para korban, LBH Apik menilai ada kekurangan dalam pelaporan F, yakni F sudah menghapus video yang merekam alat vital pelaku. Namun F memiliki bukti screenshot.

“Mungkin kendalanya bukti, karena itu videonya sudah tidak ada cuma diupayakan saja karena itu kan sudah ada bukti screenshot-nya dan itu jelas juga gambarnya itu toh, video apa yang dikirimkan,” kata dia.

“Jadi nanti kita tunggu saja hasil pengaduannya bagaimana, nanti setelah ditingkatkan ke penyelidikan ini nanti kita kumpulkan lagi bukti-bukti baru kalau memang ada yang didapat lagi toh, sembari kita menyiapkan saksi-saksi baru lagi kalau memang pernah mendapatkan video call sendiri,” imbuh Nurhikmah.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi F menjadi korban pelecehan seksual usai menerima panggilan video call dari nomor tak dikenal. Setelah diangkat, pelaku merekam ‘senjata’ alias alat vitalnya untuk ditonton oleh F.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena ternyata bukan hanya F yang menjadi korban, sejumlah mahasiswi angkatan F dan sejumlah mahasiswi kakak senior F juga menerima panggilan video call cabul dari nomor telepon yang sama. Sedikitnya ada 12 mahasiswi yang dilaporkan mendapatkan panggilan video call tak senonoh tersebut.

“Kemarin itu mereka sempat mengajukan ada 12 korban, cuma yang datang kepada kami ada tiga orang,” Kata Nurhikmah. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.