DENPASAR | patrolipost.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, Bali akan menerapkan pungutan atau Levi untuk wisatawan asing mulai 14 Februari 2024. Pungutan Rp 150 ribu akan diberlakukan untuk setiap wisman yang datang ke Bali. Dana yang bersumber dari pungutan wisatawan tersebut akan digunakan untuk penanganan sampah serta pelestarian budaya Bali.
“Kami berharap Konjen Australia dapat membantu kami dalam melakukan sosialisasi kepada warga negara Australia terkait pemberlakuan pungutan ini,” kata Mahendra Jaya, saat menerima kunjungan kehormatan Konsul Jenderal Australia HE Jo Stevens di Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/12/2023).
Mahendra Jaya juga menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali meningkatkan layanan pariwisata Bali melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan keamanan maupun kenyamanan wisatawan. Ia berharap, dengan berlakunya Levi, wisatawan Australia yang jumlahnya terbanyak ke Bali tetap menjadikan sebagai destinasi favorit.
“Kami berharap jumlah kunjungan wisman Australia ke Bali akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar Bali dan Australia,” jelas Mahendra Jaya.
Sementara, Jo Stevens mengganggap Bali seperti rumah kedua bagi warga Australia. Masyarakat Bali memiliki keramahtamahan yang tinggi sehingga warga Aussie merasa aman dan nyaman tinggal di Pulau Dewata.
“Saya mengapresiasi kebaikan serta keramahtamahan masyarakat Bali dalam menerima kunjungan warga kami,” kata Joe. (pp03)