Mahendra Jaya Tegaskan Kepatuhan Aturan Transportasi untuk Menjaga Ketertiban

taksi online
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya saat rapat koordinasi bersama perwakilan aplikator taksi online di Jayasabha, Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menekankan pentingnya kepatuhan penyedia Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Hal ini disampaikannya saat rapat koordinasi bersama perwakilan aplikator taksi online di Jayasabha, Denpasar, Kamis 19 Desrmber 2024.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan, Mahendra Jaya ingin memastikan penataan sektor transportasi, khususnya ASK, di Bali berjalan baik serta menghindari potensi permasalahan yang bisa muncul akibat perbedaan pandangan terhadap regulasi. Dia meminta semua pihak mengevaluasi pelaksanaan aturan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Kita perlu kaji kembali apakah selama ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum. Jangan sampai muncul persoalan akibat ketidaksesuaian terhadap regulasi,” katanya.

Menurut Pj Gubernur, kepatuhan terhadap peraturan adalah langkah penting untuk menciptakan sektor transportasi yang aman, nyaman, dan menjamin keselamatan konsumen.

“Hal ini sangat relevan mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, di mana kualitas layanan transportasi sangat menentukan,” ucapnya.

Para pimpinan perangkat daerah terkait juga diminta untuk berkoordinasi secara intens membahas kendala dan persoalan teknis yang ada.

“Saya harap kita tidak bicara per sektor saja, tetapi bersama-sama mencari solusi untuk persoalan penyelenggaraan transportasi di Bali,” imbuhnya.

Perwakilan tiga aplikator taksi oline yakni, Gojek, Grab, dan Maxim, sepakat mematuhi regulasi yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk mengevaluasi operasional, termasuk pendataan anggota aktif dan nonaktif, kesesuaian domisili dalam perekrutan, pengawasan melibatkan pemerintah daerah, serta aturan kendaraan yang terdaftar.

“Untuk penertiban dan penindakan, kami juga berharap melibatkan aparat penegak hukum karena Peraturan Gubernur sudah mengatur sanksi terkait,” tegas Mahendra Jaya.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor transportasi berbasis aplikasi di Bali dapat beroperasi dengan lebih tertib dan sesuai peraturan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *