JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus memburu debitur dan obligor BLBI.
Menurut Mahfud utang yang ditagih oleh pemerintah jumlahnya jauh lebih sedikit ketimbang yang harus dibayarkan secara wajar oleh para debitor dan obligor
“Kepada para debitur dan obligor, ingat lho. Ingat bahwa yang ditagih dari Anda itu jauh lebih sedikit dari yang secara wajar harus dibayar. Rakyat tahu itu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masa ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat,” ujar Mahfud usai bertemu dengan pimpinan DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/12).
Mahfud mengaku dalam pertemuan dengan pimpinan DPD tersebut mendapatkan laporan bahwa jumlah utang para obligor da debitur mencapai Rp 1.000 triliun. Kata dia, namun jumlah yang ditagih Satgas BLBI sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Tetapi satgas BLBI itu menagih saja yang ada di dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan oleh DPR dulu, yang sudah disahkan oleh DPR, dan disahkan oleh Mahkamah Agung,” katanya.
“Bahwa ada temuan-temuan lain, itu sudah urusan pidana, Satgas Hak Tagih ini adalah perdata, namanya juga hak tagih kan perdata,” tambahnya.
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengistimewakan kepada debitur dan obligor BLBI ihwal proses penagihan.
“Enggak ada, enggak ada istimewa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyebut pemerintah sudah menghitung angka paling aktual yang akan ditagih kepada obligor BLBI. Hasil hitung terbaru menyatakan bahwa piutang itu berjumlah Rp 110,454 triliun. (305/jpc)