JAKARTA | patrolipost.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Cinta Mega, sempat jadi sorotan publik usai diduga bermain gim slot di dalam ruang rapat paripurna. Akibatnya, Cinta resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Terlepas dari itu, saat masih menjabat Cinta Mega wajib melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir Cinta Mega telah menyampaikan harta kekayaannya pada 9 Maret 2023 untuk periode 2022.
Berdasarkan LHKPN miliknya, Cinta tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 7,34 miliar. Sebagian besar harta kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7,5 miliar.
Bila harus dirinci, Cinta Mega memiliki tanah dan bangunan seluas 162 m2/135 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp 1,7 miliar. Ada juga tanah dan bangunan seluas 67 m2/40 m2 di Kab Kota Tangerang hasil sendiri senilai Rp 1,1 miliar.
Kemudian ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 154 m2/135 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat hasil sendiri Rp 1,4 miliar. Lalu tanah seluas 682 m di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri Rp 750 juta.
Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 50,58 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan hasil sendiri Rp 700 juta. Ada juga tanah dan bangunan seluas 172 m2/105 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat hasil sendiri Rp 1,5 miliar.
Kemudian Cinta juga tercatat memiliki satu aset berupa alat transportasi dan mesin seperti mobil Toyota Fortuner tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp 350 juta. Ada juga harta bergerak lainnya tercatat Rp 140 juta dan aset berupa kas dan setara kas Rp 117.124.
Di luar itu, Cinta Mega tercatat memiliki hutang senilai Rp 300 juta. Dengan demikian, total kekayaan mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega senilai Rp 7.340.117.124(Rp 7,34 miliar. (305/dtc)