Main Tebas, Kakak-Adik Resmi Jadi Tersangka

Tersangka Kakak-adik Made Suparta alias Kempur dan Ketut Sudana alias Sayong.

GIANYAR | patrolipost.com – Buntut kasus penebasan di Pantai Masceti, I Made Suparta alias Kempur Residivis kasus penganiayaan serta adiknya Ketut Sudana alias Sayong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kakak beradik ini telah membuat geger warga di Pantai Masceti, Sabtu (3/1/2020) lantaran melakukan penganiayaan terhadap I Wayan Suparta alias Pasta yang sama-sama asal Desa Medahan, Blahbatuh. Akibatnya, korban menderita luka serius dan kini mendapat perawatan serius di RSUP Sanglah Denpasar.

Atas seizin Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu Ketut Merta mengatakan, kedua tersangka kini sudah dititipkan di Ruang Tahanan Polres Gianyar. Pihaknya mengaku sempat dibuat repot oleh para tersangka, karena barang bukti berupa kapak dan parang dibuang ke laut. Untunglah atas bantuan petugas Balawista, kedua barang bukti itu akhirnya ditemukan.

Bacaan Lainnya

“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu tersangka, yakni Gempur, memang seorang residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Saat kejadian Sabtu dinihari, korban I Wayan Suparta alias Pasta bersama dengan I Nyoman Arastana  serta beberapa temannya ke warung milik tersangka I Made Suparta yang berada di areal Pantai Masceti Gianyar.  Di warung itu korban dan teman-temannya minum minuman keras.

Hingga  hari menjelang pagi,  tersangka I Made Suparta mulai kesal dengan kehadiran korban bersama teman-temannya tersebut. Bahkan dalam keadaan semuanya sudah dipengaruhi alkohol, korban dan Nyoman Arastana sempat terlibat adu mulut dengan tersangka I Made Suparta.

Tidak puas dengan adu mulut itu, tersangka mulai ringan tangan dengan melempari botol ke arah  I Nyoman Arastana dan mengenai kaki. Melihat situasi sudah memanas, korban dan Arastana pun meninggalkan warung.

Ditinggal pergi,  tersangka justru semakin garang, dengan memegang kapak,  ia lantas mengejar korban.  Tanpa basa-basi lagi, tersangka mengayunkan kapaknya ke arah  punggung korban hingga tersungkur. Menyusul itu, datanglah  adiknya, tersangka  I Ketut Sudana alias Sayong yang memegang parang, kemudian  menebas korban dan mengenai bagian  pelipis korban. Setelah dilihatnya korban mengalami luka, kemudian tersangka I Made Suparta meminta saksi yang bernama I Komang Swastika untuk membawa korban menuju Rumah Sakit Kasih Ibu Saba.

Tersangka I Ketut Sudana alias Sayong yang ketika itu masih berada di TKP menyuruh seorang saksi lainnya yakni Gede Muliawan untuk membuang barang bukti yakni kapak serta parang ke tengah laut Masceti.  (338)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.