Majelis Hakim PN Denpasar Tolak Gugatan Pemohon Kasus Robot Trading

robot trading
Rahim B Lasupu SH, penasihat hukum Herbert Ladislaus Meiner. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan Herbert Ladislaus Meiner selaku Direksi PT Indo Bali Indah Property melawan tergugat Vigor Agung Waluya Yishuara, PT Master Millionare Prime dan PT Foxit Trade Cakrawala Dunia dalam perkara perbuatan melawan hukum robot trading. Turut menjadi tergugat, anaknya Vigor, Jesslyn Nadia Waluyo selaku admin.

Majelis hakim memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (15/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Saya merasa agak aneh dengan putusan majelis hakim. Majelis hakim putuskan NO karena tidak jelas siapa yang dirugikan, atas nama pribadi atau PT Kuasa atas nama pribadi selaku direksi dan semua transaksi, pembayaran bukti transfer atas nama PT,” ungkap kuasa hukum pemohon, Rahim B Lasupu, SH seusai sidang di PN Denpasar.

Rahim mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut kemudian akan mengambil keputusan, apakah melakukan banding atau melakukan gugatan ulang.

“Yang jelas, hanya ada dua pilihan itu. Kalau bukan banding, kami akan melakukan gugatan ulang. Kami pelajari dulu putusan majelis hakim ini,” katanya.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan antara kliennya dengan Vigor pada akhir tahun 2019. Lantaran sudah kenal baik, Vigor menawarkan kepada Herbert Ladislaus Meiner untuk berinvestasi di PT Foxit Trade Cakrawala Dunia dengan cara membeli akun di PT Master Millionare Prime. Vigor selaku founder mengiming – imingi bunga sebesar 30 persen dan dapat diambil atau dilakukan penarikan  setiap hari.

“Klien kami menyetor secara bertahap, totalnya mencapai Rp 5 miliar. Klien kami belum dapat apa, jangankan bunga, uangnya sendiri pun tidak dapat dilakukan penarikan. Hanya beberapa hari setelah klien kami menyetor langsung bermasalah pada Januari atau Februari 2022. Klien kami sudah menyakan hal ini kepada Vigor, tetapi jawabannya bahwa ia juga menjadi korban penipuan,” terangnya.

Sebelum melayangkan gugatan, Herbert Ladislaus Meiner telah melaporkan Vigor ke jalur pidana di Polda Bali. Namun kasusnya masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

“Kita sudah laporkan Vigor di Polda, tetapi masih pemeriksaan saksi – saksi. Belum ada tersangkanya,” ujar Rahim. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.