Makan Gratis di Sejumlah Restoran hingga Tak Bayar Penginapan 20 Hari, Gadis Kolombia Dideportasi

wn columbia
Rudenim Denpasar mendeportasi seorang gadis WN Kolombia berinisial ATL, Rabu, 25 Juni 2024. (Ist)

MANGUPURA | patroliposr.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang gadis WN Kolombia berinisial ATL, pada Rabu, 25 Juni 2024. Perempuan itu dideportasi lantaran melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan tidak membayar di sejumlah restoran dan penginapan yang ia kunjungi.

ATL (23) seorang Warga Negara Kolombia terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat itu ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.

Bacaan Lainnya

Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan, pada 7 Juni 2024 ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta sewa penginapan.

Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

“Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya. Dia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari,” jelas Gustaviano Napitupulu, Rabu (26/6/2024).

Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL.

Menurut penuturan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

“Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL,” jelasnya.

Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan Masyarakat, tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat.

ATL telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar. (pp03)

Pos terkait