SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Pusat menetapkan makanan khas Klungkung Serombotan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, nomor : 3031/F4/KB.09.06/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
Ditetapkannya Serombotan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Jumpung Oka Wedana saat melakukan audiensi dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta terkait DED Pembangunan Gedung Dinas Kebudayaan di Kantor Bupati Klungkung, Kamis (2/3).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Suwirta sangat menyambut baik atas penetapan makanan khas Klungkung “Serombotan” ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
“Jadi dengan ditetapkan ini bagaimana kita sekarang mengembangkan Serombotan ini biar menjadi makanan khas kita, dimulai dari kita dulu bersama-sama setiap menggelar event-event kegiatan ada serombotannya,” harap Bupati Suwirta.
Terkait penetapan makanan khas Klungkung serombotan sebagai warrisan budaya takbenda Indonesia ini, Kadisbud Klungkung Ida Bagus Jumpung menyatakan rasa bangganya dengan penetapan ini. Dirinya berharap kedepan makanan tradisional lainnya dan seni tradisional lainnya khas Klungkung bisa menyusul mendapatkan penghargaan yang sama.
“Kita untuk tahun 2023 ini sudah mengusulkan 8 WBTB yang sudah tercatat di Register Nasional untuk diverifikasi dan dinilai untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda,” pungkasnya.
Adapun 8 usulan tahun 2023 ini antara lain Pembuatan Genta Klungkung, Uyah Kusamba Dawan ,Gong Tihingan Banjar Angkan, Tenun Rangrang Pejukutan Nusa Penida,Barong Swari Jumpai Klungkung, Nyepi Segara Kusamba Dawan, Mebayang-bayang Sengkiding Banjar Angkan dan terakhir Sang Hyang Grodog Lembongan Nusa Penida. (855)