MAKI Ungkap Ada Seseorang Ambil ‘Sesuatu’ saat Kebakaran Kejagung

Gedung Kejagung yang terbakar. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri melaporkan informasi baru yang dia dapat terkait kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Boyamin mengatakan mendapat informasi tentang seseorang yang diduga ada sebelum peristiwa kebakaran Kejagung terjadi.

“Kedatangan ke Bareskrim hari ini untuk meminta satu hal untuk dilakukan rekonstruksi secara lengkap, dan terbuka untuk peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Di mana kemarin sudah ditetapkan tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” kata Boyamin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

“Dan saya tambahkan, perlunya rekonstruksi ini karena adanya satu orang di luar pengamanan dalam, artinya orang yang berkepentingan dan dibutuhkan untuk itu naik ke lantai 4 atau 6 itu pada saat peristiwa mulainya kebakaran,” lanjutnya.

Seseorang yang disebut berkepentingan itu, menurut Boyamin mengambil sesuatu dan masuk ke ruangan di sekitar lantai 4 atau 6 sebelum peristiwa kebakaran. Boyamin mengaku tidak tahu apakah seseorang itu datang dengan keinginan pribadi atau disuruh seseorang.

“Dan orang tersebut kepentingannya bukan untuk memadamkan kebakaran, tapi untuk mengambil sesuatu yang menurut versi orang itu kira-kira dari info yang masuk ke saya, karena kepentingan sesuatu. Itu ada sesuatu yang mau diambil sehingga dari sisi itu, berikutnya apakah dia mau sendiri atau ada yang nyuruh,” tuturnya.

Boyamin tidak menjelaskan rinci seseorang itu berasal dari internal atau eksternal Kejagung. Namun, dia mengatakan orang tersebut kesehariannya berada di lantai bawah Kejagung.

“Internal atau eksternal, dua-duanya lah. Saya tidak bisa memahami itu apakah dia orang internal atau eksternal, karena kondisinya yang memang unik bukan internal belum tentu eksternal juga gitu. (keseharian bekerja di ruangan mana) Biasanya di bawah, tapi kemudian ini naik dalam rangka untuk mengambil sesuatu itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan, dengan masuknya orang tersebut ke lantai atas gedung, bisa membuka adanya fakta baru.

“Kan ada dua sisi, bisa aja (orang tersebut) naik itu kemudian malah terbuka beberapa pintu dan oksigen, jadi masuk sehingga menjadikan api lebih besar. Kan bisa saja ini lalai, kemudian lebih lalai lagi,” tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka Kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan gosong kantor lembaga penegak hukum itu. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.