LABUAN BAJO | patrolipost.com – Dalam rangka mewujudkan efektivitas pemungutan atas penerimaan daerah dan penerimaan negara bukan pajak dalam wilayah perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) bersama Kantor Unit Pelayaran Pelabuhan (KUPP) Unit II Labuan Bajo menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pengawasan Lalu Lintas dan Aktivitas di Perairan Laut Kabupaten Manggarai Barat.
PKS yang ditandatangani oleh Bupati Mabar Edistasius Endi dan Kepala KUPP Unit II Labuan Bajo, Hasan Sadili di ruangan kerja Bupati Mabar, Senin (19/7/2021) ini juga bertujuan mewujudkan sinergitas melalui kerjasama dalam rangka terciptanya tertib lalu lintas angkutan laut dan lalu lintas orang serta terpantaunya aktivitas orang di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat.
Bupati Edi menjelaskan kondisi wilayah perairan laut Kabupaten Manggarai Barat memiliki potensi luar biasa yang bisa mendatang PAD, namun lemahnya pengawasan mengakibatkan banyak potensi-potensi tersebut yang belum terserap dalam bentuk pengenaan biaya.
“Perjanjian kerjasama ini juga memberikan optimisme bagi kita dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah, karena kita memiliki potensi yang banyak untuk meningkatkan PAD di wilayah perairan daerah ini,” tegasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pemkab Mabar adalah banyaknya kapal – kapal wisata liar yang beroperasi bebas di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat dan tidak berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat.
“Pintu terlalu banyak sehingga kapal yang masuk ke perairan laut kita tidak bisa dimonitor, padahal ini merupakan salah satu potensi PAD yang menjanjikan. Aktivitas kapal yang mengubah bentuk menjadi kapal hunian, ini praktisnya tidak pernah dikenakan pajak hotel dan restaurant selama ini,” ujar ketua DPD NasDem Mabar tersebut.
Bupati Edi juga meyakini bahwa penandatanganan PKS bersama KUPP Unit II Labuan Bajo ini akan meningkatkan bentuk pengawasan akan aktivitas kapal kapal yang tidak bertanggung jawab dengan membuang sampah di laut serta perusakan biota laut.
“Yakinlah bahwa tidak sekadar kita menandatangani PKS ini, lebih dari itu bahwa pihak kementerian dalam hal ini KUPP Labuan Bajo akan menyiapkan alat-alat yang bisa mendeteksi kapal yang masuk maupun kapal yang keluar dari wilayah perairan daerah ini,” tutupnya.
Sementara itu Kepala KUPP Unit II Labuan Bajo Hasan Sadili mengapresiasi Bupati Mabar yang selalu berkoordinasi dan selalu kooperatif menggelar pertemuan dengan pihak KUPP sehingga mampu merealisasikan PKS ini.
Untuk itu pihaknya akan membantu Pemkab Mabar dalam menyediakan data akurat terkait aktivitas kapal di perairan Labuan Bajo. Hasan juga menyebutkan, hingga saat ini, terdapat lebih dari 700 an kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo namun sebagian diantaranya belum mengantongi izin pelayaran.
“KUPP tidak akan mengesampingkan sisi keselamatan pelayaran terkait sertifikat keselamatan, PAS kecil, PAS besar harus terpenuhi. Kemudian ada beberapa perizinan yang menjadi ranah Pemda Mabar salah satunya yaitu setiap kapal harus memiliki Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUP), karena didata kami sebagian besar kapal yang ada di labuan Bajo belum memiliki izin tersebut,” ujarnya.
Hasan menegaskan SIUP merupakan kelengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kapal dan merupakan kewengan Pemda Mabar dalam hal ini Bupati seperti diamanatkan dalam PP No 20 Tahun 2010 dan PM Perhubungan No 93 Tahun 2013 terkait aturan diperairan.
“Teknisnya nanti KUPP saat mengeluarkan surat izin berlayar sebuah kapal, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda terkait izin yang menjadi ranah Pemda Mabar sehingga ada tanggung jawab bersama mengawasi pelabuhan, kita akan berusaha membantu daerah ini melalui pendapatan dari sisi pariwisatanya bisa terpenuhi,” kata Hasan. (334)