LABUAN BAJO | patrolipost.com – Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, Edistasius Endi memecat 1 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 7 tenaga kontrak di ruang kerja lingkup kerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat. Ke-8 pegawai tersebut dipecat melalui Surat Keputusan Bupati Mabar yang dikeluarkan, Senin (19/4/2021).
Bupati Edi saat ditemui di kantor Bupati Manggarai Barat, Selasa (20/4/2021) menyampaikan, pemecatan terhadap 1 ASN dan 7 Tenaga Kontrak tersebut telah melalui pertimbangan matang dan merujuk pada peraturan yang ada. Kedelapan pegawai ini terbukti melakukan tindakan indispliner berat.
“Kan bukan isu itu. Saya sudah tanda tangani SK (Surat Keputusan) nya, 1 ASN dan 7 tenaga kontrak. Rujukannya PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN didalamnya termuat dengan jelas apa – apa indikator yang membuat mereka dipecat. Seluruh tahapannya sudah clear, sudah final. Tembusannya ke BKN dan Mendagri,” ujar Bupati Edi.
Bupati Edi menjelaskan, dalam mengambil keputusan pemecatan terhadap 8 pegawai ini, dirinya harus melalui sejumlah tahapan mulai dari pemeriksaan terhadap pegawai tersebut hingga pertimbangan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan para Asisten.
“Yang pasti semua tahapannya sudah dilakukan. Didalamnya dilihat kehadiran, keterangan yang bersangkutan juga diambil, ada juga saksi teman kantor juga diambil keterangannya, juga keterangan kepala dimana mereka berkantor. Setelah semua dokumen itu lengkap, Sekda, BKD serta Asisten menggelar rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati selaku ketua pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplet lalu saya putuskan saya tanda tangan,” jelasnya.
Bupati Edi menyebutkan, untuk 1 orang ASN yang dipecat tersebut tindakan indispliner yang dilakukan yakni akumulasi tingkat ketidakhadiran mencapai 40 kali. Sementara untuk tenaga kontrak tingkat ketidakhadiran mencapai 6 kali. Sebelum dipecat, Delapan orang pegawai ini sebelumnya telah mendapatkan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Di kontrak kinerja mereka akumulasi 40 kali tidak masuk kantor maka dipecat. Tentu diawali dengan teguran, lisan, tertulis 1,2,3 lalu pemeriksaan baik kepada yang bersangkutan maupun kepada saksi,” jelasnya.
Ditambahkan, pegawai kontrak tidak diatur dalam PP 53 tahun 2010. Asasnya kebutuhan untuk menunjang kinerja keberlangsungan pelayanan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan. Bagaimana disebut menunjang kalau mereka tidak masuk?” ucap Bupati Edi.
Bupati Edi meyakinkan kedelapan pegawai tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai di lingkup Pemkab Mabar. Ketika ditanya terkait kesiapan akan adanya pengajuan tuntutan (banding administrasi) dari kedelapan pegawai tersebut, Bupati Edi mengaku siap meladeni.
“Jika (mereka) merasa tidak adil, Bupati dan Wakil Bupati sangat siap menghadapi itu. Dan di SK nya memang diberi peluang kepada mereka dalam kurun waktu 15 hari untuk mereka lakukan gugatan (banding administrasi),” tuturnya.
Bupati Edi menambahkan, selain 1 orang ASN dan 7 tenaga kontrak tersebut, jajarannya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 3 hingga 4 ASN lainnya. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan tindakan indispliner para pegawai.
“Bagaimana dengan yang lain, sedang dilakukan juga pemeriksaan sekitar 3 atau 4 ASN lagi, kurang lebih penyebabnya sama. Faktor indisipliner,” jelasnya.
Bupati Edi juga mengimbau kepada semua pegawai di Lingkup Pemkab Mabar, baik ASN maupun para pegawai kontrak, sebagai Abdi Negara untuk terus meningkatkan tingkat kedisiplinan dan etos ke dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan prima.
“Tentu kita berharap bahwa teman teman ASN sesuai dengan sumpah dan janjinya sebagai pelayan dan abdi masyarakat dan abdi negara tingkatkan disiplin dan tingkatkan etos kerja. Supaya bisa menjawab sumpah sebagai pelayan, abdi masyarakat dan negara. Bagaimana dia bisa memenuhi itu kalau dia tidak masuk kantor,” tutupnya. (334)