KUTA UTARA | patrolipost.com – Seorang pria, Subari (25) diringkus anggota Polsek Kuta Utara di tempat kosnya di Jalan Pendidikan Gang Sastra No 6 Denpasar, Selasa (5/11) pukul 13.00 Wita. Sebab, ia diduga melakukan tindak pidana pencurian burung Murai Batu milik Bambang (33) di Jalan Dalung Permai Gang Bhuana Asri 5 Blok I Nomor 124, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (3/11) pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, pada saat kejadian korban sedang tidur dan dibangunkan oleh tetangganya memberitahukan bahwa sangkar burung miliknya tergeletak di samping rumah tetangga korban.
“Mendengar hal tersebut, korban langsung bangun dan melihat sangkar burung yang tergeletak di samping rumah tetangga korban dan setelah dicek burung yang ada di dalam sangkar milik korban sudah tidak ada,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Poksek Kuta Utara yang dipimpin Panit I Ipda I Made Galih Arta Wiguna menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Meminta keterangan dari korban, saksi-saksi dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Dari hasil keterangan yang didapat, dan Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti burung Murai Batu di rumah kosnya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke mako Polsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pengakuannya, hanya baru satu TKP ini tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujar mantan Kanit Reskrim ini. (007)