DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali meringkus dua pencuri spesialis kos-kosan. Keduanya telah beraksi sedikitnya di enam lokasi kos-kosan dan rumah di wilayah Denpasar, sejak November 2019.
Kedua pelaku yakni Syahrul Iman (20), alamat Br Dinas Barat Jalan, DS Pegayamanan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dan Bari Sobari (23) alamat yang sama. Keduanya ditangkap, Sabtu (22/2/2020) di tempat kos mereka, Jl Batanta Denpasar.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti masing-masing – 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Meizzu warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas warna coklat.
“Keduanya merupakan spesialis maling kos-kosan yang melancarkan aksinya pada saat penghuni kos sedang tertidur lelap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan SIK, Sabtu (22/2/2020).
Diuraikan Andi Fairan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan korban, Purnomo Adi Saputro (32), alamat Jl Gunung Tangkuban Perahu Gg Waria, Banjar Teges , Denpasar. Purnomo melaporkan, Jumat 25 Desember 2019, pukul 00.00 Wita, dirinya bersama saksi Ahmad Nurcholis berada di kamar No 4 kosannya.
Sebelum tidur dia meletakkan 3 bh HP-nya di tempat tidur. Kemudian Purnomo tertidur dan terbangun sekira pukul 03.00 Wita. Dia melihat pintu kamar kos sudah terbuka dengan kondisi handle kunci rusak. Setelah diperiksa, ternyata ke-3 buah HP-nya di tempat tidur sudah lenyap, termasuk uang sejumlah Rp 1.300.000.
Selanjutnya korban membuat laporan polisi, dan berdasarkan LP itu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Dit Reksrimum Polda Bali dengan mendatangi TKP. Selanjutnya pada hari Jumat 21 Februari 2020, dari pelacakan alat IT didapatlah informasi bahwa yang megang HP Vivo warna hitam milik korban adalah Abdul Majib, asal Pegayaman Buleleng.
Tim bergerak ke Buleleng dan mendapat keterangan dari Abdul Majib bahwa HP itu diperolehnya dari temannya atas nama Syahrul. Selanjutnya Tim mencari keberadaan Syahrul di daerah Jl Mahedradata di sebuah penginapan Pondok Indah. Pada saat keluar dari penginapan Tim mengamankan Syahrul, dan dari keterangan pelaku, dalam beraksi dia ditemani rekannya bernama Bari Sobari.
“Dari keterangan Syahrul, akhirnya Tim meringkus Bari Sobari saat berada di kosannya Jl Batanta tanpa perlawanan,” ujar Andi.
Dari hasil introgasi terhadap para pelaku, keduanya mengaku sudah menjalankan aksi pencurian di 6 lokasi di wilayah Kota Denpasar dengan sasaran tempat kos-kosan sebagai berikut:
Di kosan Jl Bedugul pada September 2019, mendapatkan HP Samsung J2 dan HP Samsung J2 warna hitam, di kosan Jl Bypas Ngurah Rai September 2019, mendapatkan 1 bh HP Samsung A10, di kosan Jl Sidakarya Gg Lumba-lumba bersama Ipul, hasil nihil, di kosan Jl Pesanggaran bersama Ipul November 2019, mendapatkan 2 (dua) HP Samsung dan Vivo Y93.
Selanjutnya di rumah Jl Pulau Galang sekitar November 2019, mendapatkan hasil 1 Helm MRC warna merah, di kosan Jl Tangkuban Perahu bersama Sobari, Desember 2019 mendapatkan hasil: 2 (dua) HP Samsung J2 Prime, 1 HP Y81 Vivo dan uang sebesar Rp 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah).
“Kini kedua pelaku bersama barang bukti masih diamankan di tahanan Dit Reskrimum Polda Bali sebelum kita serahkan ke Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk proses hukumnya,” tutup Andi. (807)