Maling Dua Sepeda Motor di Desa Pulasari Diringkus Resmob Polres Bangli di Gilimanuk

pelaku curanmor
Pelaku Hasyim digiring petugas di halaman Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tidak butuh waktu lama Tim Resmob Polres Bangli dan Opsnal Polsek Tembuku dibawah kendali Kasat Reskrim AKP I Gusti Jaya Winangun berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di Banjar Pulasari Kawan, Desa Persiapan Pulasari, Kecamatan Tembuku, Bangli pada Selasa (20/5/2025) dini hari.

Pelaku Hasyim (32) asal Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap di wilayah Gilimanuk, Jembrana. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik I Komang Punduh di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengatakan dalam kasus curanmor ini pelaku Hasyim beraksi bersama rekannya Y asal Probolinggo, Jatim yang kini masih buron.  Pelaku telah merencanakan aksinya secara matang.

”Pelaku Hasyim ini berprofesi sebagai sopir ekspedisi, dan kerap mengangkut sisa kayu dari usaha sawmil milik korban,” ujar AKBP I Gede Putra, Rabu (28/5/2025).

Karena itu pelaku  mengenal situasi rumah korban hingga tau jika  di garase rumah korban terparkir beberapa unit sepeda motor dengan kondisi kunci masih nyantol.

Kemudian pelaku menyusun rencana pencurian, dan pada Selasa (20/5/2025) Ia menjalankan aksinya. Untuk memuluskan aksinya pelaku membawa mobil truk dengan Nopol DK 8634 WP.  Sampai di tempat sasaran, pelaku memarkir mobil agak jauh dari lokasi.

”Tepat pukul 02.00 Wita kedua pelaku mulai jalankan aksinya. Pelaku masuk rumah korban dengan berjalan kaki, selanjutnya menuntun keluar sepeda motor agar tidak menimbulkan suara mencurigakan,” ungkap Kapolres asal Karangsem ini.

Adapun sepeda motor yang diambil pelaku yakni jenis Honda Vario dan Yamaha NMax. Selanjutnya  satu unit sepeda motor dinaikkan ke atas truk, sedangkan satu motor lagi dikendarai oleh Y.  Setelah tiba di wilayah Ubud, Gianyar motor yang dikendarai Y dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke Jawa.

Sampai di Alun-alun Malang pelaku Y diturunkan dan Hasyim pergi membawa kedua unit sepeda motor tersebut untuk dijual kepada N dengan harga Rp 4,5 juta.

”Petugas masih memburu pelaku Y dan N,” tegas AKBP I Gede Putra.

Sebut Kapolres  pelaku Hasyim adalah seorang residivis, karena sebelumnya sempat dipenjara karena kesandung kasus yang sama di luar Bali. Pelaku Hasyim dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Terpisah korban I Komang Punduh mengaku mengenal truk yang digunakan pelaku dalam jalankan aksinya. “Seingat saya sudah dua kali mobil truk tersebut mengangkut sisa kayu di tempat usaha saya, namun sopirnya saya tidak tahu,” jelasnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Bangli karena telah berhasil menangkap pelaku pencurian dan juga mengamankan dua unit motor miliknya.

”Kami respek atas kinerja Polres Bnagli, dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik saya,” kata Komang Punduh. (750)

Pos terkait