Mangkir Bayar Utang, Anggota DPRD Buleleng Digugat ke PN Singaraja

nyoman sunarta
I Nyoman Sunarta SH MH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Aset oknum anggota DPRD Buleleng berinsial LSS (52) terancam disita. Hal ini setelah kasus utang piutangnya terhadap seorang bernama Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) beralamat di Kota Denpasar digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

LSS digugat karena dianggap mangkir atas pembayaran utang yang telah jatuh tempo senilai Rp 488.492.000. Melalui kuasa hukumnya Puspita Dewi mengancam akan mengambil alih sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01348/Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt atas nama Ketut Sudiarsana.

Bacaan Lainnya

“Sebelum kami melayangkan gugatan di PN Singaraja setelah dua kali kami mensomasi yang bersangkutan. Namun somasi tersebut tidak dihiraukan,” jelas Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta SH MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna SH dan I Nyoman Angga Saputra Tusan SH, Senin (25/9/2023).

Menurut Sunarta, dalam relas gugatannya bertanggal 22 September 2023, selain LSS, sebagai tergugat II adalah suami LSS berinsial KS yang merupakan seorang kepala desa/perbekel di tempat tinggal tergugat. “Mereka berdua (tergugat I dan II) merupakan pasangan suami istri, awalnya meminjam uang sebesar Rp 514.192.000 dibawah perjanjian tertanggal 16 Januari 2021 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II,” jelas Nyoman Sunarta yang merupakan salah satu advokat senior berkantor di Singaraja.

Awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan pinjaman paling lambat bulan Maret 2021, namun dilakukan penundaan dengan meminta tempo hingga bulan Juni 2021. Hanya saja LSS kembali mangkir namun kliennya memberi kesempatan LSS hingga bulan Januari 2022.

“Dari bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, LSS sempat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 25.700.000 namun macet hingga somasi dan gugatan ini dilayangkan ke PN Singaraja,” jelas Sunarta.

Akibat perbuatan LSS bersama KS, kliennya kata Sunarta menderita kerugian senilai Rp 488.492.000 karena uangnya tertahan cukup lama tanpa ada kepastian pengembalian. Karena itu, melalui gugatannya Sunarta meminta kepada Majelis Hakim PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II (KS), termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang.

Apabila tergugat I tidak melunasi sisa utang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertifikat hak milik yang menjadi jaminan atas utang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang. Hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000.

“Perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai Anggota Dewan Buleleng sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang belum mengembalikan sisa utang kepada klien kami sejumlah Rp 488.492.000 padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi,” tandas Sunarta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via ponsel LSS hingga saat berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan respon. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.