BANGLI | patrolipost.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dana Adyata, Desa Jehem Kecamatan Tembuku oleh Unit Tip[ikor Sat Reskrim Polres Bangli terus dikebut. Setelah turun hasil audit dari Inspektorat Bangli yang mengindikasikan terjadi kerugian keuangan negara, penyidik kembali memanggil calon tersangka LNS. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan tambahan
Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus BUMDes Jehem mengatakan, hasil audit dari Inspektorat telah turun dan hasil ditemukan indikasi terjadi kerugian keuangan negara Rp 172 juta lebih. Mengacu hasil audit pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap LNS yang berkapasitas selaku mantan bendahara BUMDes Jehem. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan tambahan.
”Kami memintai keterangan tambahan terhadap LNS karena terjadi selisih antara hasil audit dengan keterangan yang diberikan sebelumnya oleh yang bersangkutan,” ujar Ipda Wauyan Dwipayana, Selasa (7/2/2023).
Hasil audit menunjukan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp172 juta lebih, sementara berdasarkan keterangan LNS sebelumnya hanya menggunakan uang BUMDes sebesar sekitar Rp 143 juta.
”Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, kerugian sesuai dengan hasil audit,” ungkapnya.
Lanjut Ipda Wayan Dwipayana dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kasus ini. Jika hasil gelar perkara menunjukan ada perbuatan melanggar hukum maka kasus naik ke tahap sidik yang dibarengi dengan penetapan tersangka.
”Paling lambat akhir bulan ini akan dilakukan gelar perkara,” sebutnya. (750)