DENPASAR | patrolipost.com – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). Empat penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan setebal 12 halaman secara bergantian.
Sidang dipimpin tiga majelis hakim masing-masing I Nyoman Wiguna, Gede Putra Astawa dan Nelson. Sedangkan Eka Wiryastuti didampingi 5 orang pengacara yakni Gede Wija Kusuma SH, Warsa T Buana SH, MM, Ninengah Saliani SH, Gede Bina SH dan Made Eddy SH.
Dalam berkas dakwaan terungkap kronologis proses gratifikasi yang melibatkan Eka Wiryastuti, mantan Stafsus Bidang Ekonomi Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo.
Eka sendiri dalam sidang ini didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasa 66 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula dari tahun 2017 ketika Pemkab Tabanan ingin menaikan APBD Tabanan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk APBD tahun 2018. Ketika itu Eka menugaskan Wiratmaja untuk mencari jalan.
“Dalam hal hubungan pemda dan pemerintah pusat terdakwa cari alternatif dana yakni dengan meningkatkan DID dan DAU. Terdakwa kemudian menugaskan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja,” ucap Penuntut umum.
Selanjutnya Wiratmaja melalui jaringannya akhirnya bertemu dengan dua petugas dari Kementerian Keuangan yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo dan Rifa. Dalam sejumlah pertemuan mereka menyepakati beberapa hal, termasuk success fee sebesar 2,5 persen dari anggaraan Dana Insentif Daerah (DID) yang nanti disetujui.
“Rifa dan Yahya Purnomo minta komitmen fee 2,5 persen. Dan serahkan tanda jadi di awal Rp 300 juta di awal,” terang Penuntut Umum.
Dalam proses selanjutnya Dewa Wiratmaja menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Yahya Purnomo dan Rifa. Diserahkan dua kali, masing-masing sebelum Tabanan masuk daftar kabupaten penerima DID. Sedangkan sisanya Rp 300 juta diserahkan setelah Kabupaten Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID.
Uang tersebut kemudian dibagi dua secara merata. Rifa dan Yahya Purnomo masing mendapat Rp 300 juta. Tidak berhenti sampai di sana. Pada 27 Desember 2017 Dewa Wiratmaja kembali bertemu dengan Yahya Purnomo di Restoran Sunda, Cikini, Jakarta Pusat. Kali ini Dewa Wiratmaja menyelesaikan pembayaran succsess Fee dengan nilai sebesar $ 55.400 US. Penyelesaian menggunakan mata uang asing ini sesuai permintaan Yahya Purnomo dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya.
“Pada 27 Desember Dewa Wiratmaja dan Yahya Purnomo bertemu di Cikini selesaikan 55.400 dollar Amerika yang dimasukan dalam amplop coklat. Yahya Purnomo lalu menghubungi Rifa lalu membagi dua uang tersebut,” ungkap penuntut umum. (007)