JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali periode 2019-2024 berinisial IMT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang lingkungan hidup terkait pengelolaa TPA Suwung. Status tersangka itu ditetapkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
IMT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: STAP02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (16/3/2026) oleh Direktur Penyidik Brigjen Pol Frans Tjahyono SIK MH. IMT ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Sesetan, Denpasar Selatan.
Tersangka diduga lalai dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria (NSPK). Kelalaian ini dinilai mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, hingga pencemaran dan perusakan lingkungan yang serius.
Pelanggaran Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil penyidikan, IMT dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 41 UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Terkait kelalaian dalam pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan lingkungan.
- Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait kelalaian yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kondisi TPA Suwung selama periode kepemimpinan tersangka diduga telah melampaui ambang batas toleransi lingkungan yang ditetapkan pemerintah, sehingga memicu tindakan tegas dari penegak hukum pusat.
Segera Lakukan Perbaikan
Penetapan tersangka terhadap IMT dibenarkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (16/3/2026) malam. Menurut Hanif IMT ditetapkan tersangka terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sejumlah TPA yang masih melakukan praktik menumpuk sampah secara terbuka atau open dumping sedang dalam penyidikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH termasuk TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta dan TPA Suwung di Denpasar, Bali.
“Yang pertama Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan. Kemudian Denpasar, Kota Denpasar juga memasuki masa penyidikan. Kemudian Kabupaten Badung juga memasuki masa penyidikan,” kata Menteri LH.
“Kemudian terkhusus untuk Suwung, kemarin atas persetujuan dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, kita telah menetapkan tersangka dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung, Bali,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan kepada pengelola TPA yang mendapatkan sanksi agar segera melakukan perbaikan atau berpotensi dapat melalui proses penyidikan oleh Deputi Gakkum KLH.
TPA Suwung sendiri termasuk dalam TPA yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari KLH yang mewajibkan perbaikan pengelolaan sampah dan menghentikan praktik open dumping.
KLH sendiri hanya mengizinkan TPA Suwung beroperasi hingga akhir Februari 2026. Mulai awal April mendatang, Kementerian LH akan melakukan pemantauan untuk memastikan tak ada lagi sampah organik masuk ke TPA Suwung.
Hanif dalam pernyataan pada Kamis (5/3) mengingatkan saat ini TPA Suwung sudah memasuki masa penyidikan atas pencemaran lingkungan. Dengan pemerintah pusat tidak lagi memberikan saksi administrasi, tapi berpotensi menjadi pidana jika sampah yang masuk tak kunjung ditekan. (ant/zar)






