DENPASAR | patrolipost.com – I Nengah Sudarmika (38), buruh harian lepas kelahiran Sanggalangit, 22 Februari 1982 nekat merampok toko emas Padnya Bali Gold and Silver di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (25/9) pukul 11.59 Wita. Pelaku berhasil menggasak kotak perhiasan berisi 13 buah cincin emas dan satu buah potongan gelang emas dengan nilai sekitar Rp 170 juta.
Namun dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Kuta Utara, Polres Badung dan Dit Reskrimum Polda Bali. Pelaku berhasil diringkus, Sabtu (26/9/2020) di kampung halamannya, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan menjelaskan, pada saat karyawan sedang berjaga di toko, tiba-tiba datang pelaku yang mengenakan jaket putih, celana panjang, syal, masker dan sarung tangan yang dikira sebagai pengunjung. Ketika berada di depan kaca etalase, pelaku tanpa basa basi langsung memecahkan kaca etalase menggunakan paving blok lalu mengambil satu kotak cincin emas dan pergi berlari menuju ke arah timur toko.
“Karyawan toko itu mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berlari ke arah Timur menuju teman pelaku yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario kemudian kabur,” tuturnya.
Karyawan toko itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko I Gede Padnyana (60). Selanjutnya Gede Padnyana melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kuta Utara dengan nomor laporan; LP/93/IX/Badung/Sek Kuta Utara. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan pemeriksaan CCTv dan saksi – saksi.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi, pelaku adalah mantan karyawan toko yang telah bekerja selama 20 tahun, namun dipecat 1,5 tahun lalu lantaran mencuri. Hasil penyelidikan di lapangan, terpantau para pelaku sedang berada di kampung halamannya di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Tim gabungan yang dipimpin AKP Aji Yoga Sekar back up tim opsnal Polsek Kuta Utara dan Polres Badung langsung menuju tempat persembunyian dan berhasil menangkap pelaku bersama rekannya Komang Sudisna (48) tanpa ada perlawanan.
“Otak dari aksi perampokan ini merupakan ide dari Nengah Sudarmika. Rekannya hanya membantu mengantarkan saja,” terang Dody Rahmawan.
Hasil introgasi tersangka Nengah Sudarmika merupakan bekas karyawan yang bekerja di toko tersebut selama 20 tahun dan dikeluarkan 1,5 tahun yang lalu karena kedapatan mencuri di toko itu. Rencana pelaku akan bagi hasil atas pencurian ini sama rata. Barang bukti hasil kejahatan sementara disembunyikan dalam tanah menunggu situasi aman.
“Pengakuan pelaku baru merampok sekali ini, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (007)