Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes

apbdes
Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Putra Samosir tunjukan barang bukti berupa dokumen kasus dugaan korupsi Dana APBDes Undisan. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hampir setahun, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, NWB (34) sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp. 620.782.835.

Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Putra Samosir didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, modus tersangka yakni melakukan penggelapan dengan menarik uang secara bertahap. Dikatakan ada lima tindakan yang diduga dilakukan selama tersangka menjadi Kaur Desa Undisan.

Bacaan Lainnya

Yakni, dengan menarik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi. Mentransfer dana penyertaan modal BUMDes Sapta Winangun, Desa Undisan ke rekening pribadi milik tersangka untuk kepentingan pribadi. Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah.

“Selain itu, tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan penarikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan,” ujar Kompol Putra Samosir, Selasa (11/2/2025).

Akibat perbuatan tersangka kerugian negara (Pemerintah Desa Undisan) yang ditimbulkan mencapai Rp. 620.782.835.

“Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli,” sebutnya didampingi Kanit Tipikor Satreskim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana.

Yang mana dana yang dikelola saat itu di Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai Rp. 4.272.276.353,71.

Atas perbuatannya, NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menangani perkara ini, selama ini penyidik telah memeriksa 47 saksi. Termasuk tersangka yang dalam interogasinya, NWB tak mampu berkelit. Penggeladah dan menyita 88 barang bukti, yang mayoritras bukti dokumen transaksi dengan bank yang dimaksud di atas.

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya. Alasannya terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Kasat Reskrim Jaya Winangun menambahkan.

Hanya saja, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang ibu lima anak ini belum ditahan. Alasannya kemanusiaan. Dimana tersangka saat ini masih harus menyusui bayinya yang paling bungsu yang baru berusia 3 bulan.

“Dalam waktu kurun sebulan ini kami usahakan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” sambung Dwipayana.

Terkuaknya perbuatan tersangka bermula Perbekel Desa Undisan yang melaporkan perbuatan tersangka.

“Tersangka baru setahun bekerja. Dan selama satu tahun itulah dia berulah, menarik dan mentransfer uang desa untuk dikirim ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Begitu ketahuan, pihak desa pun melakukan tindak lanjut. Selain melaporkan tindakan tersangka, juga memberhentikan tersangka dari jabatan sebagai kaur keuangan Desa Undisan.

Selama proses penyidikan dan sebelum penyelidikan, tersangka telah berupaya mengembalikan uang Rp 300 juta.

”Memang ada pengembalian uang dan sudah langsung dimasukan ke kas desa. Namun, upaya pengembalian uang itu tidak bisa menghapus perbuatan hukumnya, sehingga proses hukumnya tetap berlanjut,” tegas AKP Jaya Winangun. (750)

Pos terkait