MANGUPURA | patrolipost.com – Bebas dari Lapas Kerobokan berkat asimilasi tidak membuat Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung insaf. Mantan narapidana kasus pembunuhan terhadap anggota polisi pada tahun 2012 itu kembali ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Badung karena melakukan pencurian handphone.
Penangkapan tersangka berkat laporan korban, Siti Aminah (36). Korban mengaku kehilangan sebuah handphone di kosnya Jalan Siwa Mengwitani, Mengwi, Badung, pada 27 Desember 2020.
“Saat itu, korban sedang tertidur dan pintu kamarnya sedikit terbuka,” ungkap Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa SH di Mapolres Badung, Rabu (3/3) siang.
Situasi itu dimanfaatkan Gus Capung yang sedang melintas di TKP. Pria bertato asal Banjar Pande Mengwi, Badung itu beraksi pada pukul 04.15 Wita.
“Setelah mencuri handphone, tersangka melepas kartu dan menghapus data untuk kemudian dijual dan uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Gus Capung merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap seorang anggota polisi berdinas di Polres Badung tahun 2012. Pada Januari 2020, ia menghirup udara bebas berkat asimilasi.
Menurut perwira kelahiran Jakarta ini, Gus Capung masih dalam pendalaman dan pengembangan terkait aksi pencurian yang belum diakuinya.
“Setelah keluar penjara, tersangka tidak bekerja. Jadi kemungkinan dia melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya. (007)