Mantan Perbekel Digerebek Main ‘Kuda-kudaan’ dengan Guru di Kamar Mandi Home Stay

Warga menggerebek pasangan selingkuh oknum mantan Perbekel, Made DN (55) dengan oknum guru, Luh Komang PA (35) di kamar mandi salah satu home stay. (ilustrasi/net)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Warga Klungkung dihebohkan dengan penggerebekan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum mantan Perbekel, Made DN (55) dengan istri orang, bernama Luh Komang PA (35) yang ‘main kuda-kudaan’ di kamar mandi salah satu home stay di kawasan Jumpai, Klungkung.

Aksi penggerebekan dilakukan, I Kadek Ariana (39) sopir yang juga suami Luh Komang PA. Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/101/VI/2021 dengan kasus perzinahan yang terjadi, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11.00 Wita bertempat disalah satu home stay.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko dihubungi, Sabtu (26/6/2021) membenarkan adanya perselingkuhan yang berakhir dengan aksi penggerebekan oleh I Kadek Ariana warga Jungut Ds Bungbungan, Kecamatan Klungkung, yang juga suami pasangan wanita yang berselingkuh tersebut.

Lebih jauh disebutkan, menjadi terlapor kasus tersebut adalah Luh Komang PA perempuan guru honorer dan Komang DN, mantan Perbekel yang merupakan warga Bungbungan, Banjarangkan, Klungkung.

Sedangkan saksi yang mengetahui kasus tersebut Kadek Merry Andana (60), warga Br Dinas Meranggi Muncan Kecamatan Selat Karangasem dan Ketut Sudara, warga Kawan Ds, Jumpai, Klungkung.

Kasus perselingkuhan ini berawal dari kecurigaan pelapor Kadek Ariana terhadap istrinya melalui sms dan isu yang beredar di masyarakat tentang perselingkuhan istrinya. Selanjutnya pelapor melakukan pengintaian, Rabu (23/6/2021) dari jam 08.30 sampai11.00 Wita terhadap terlapor Made DN.

Akhir pelacakan Kadek Ariana (pelapor) menemukan mobil terlapor Feroza warna Hitam DK 1621 yang terparkir di penginapan tersebut yang dicurigai milik terlapor Made DN. Kemudian pelapor memanggil saksi Kadek Merry Andana dan saksi Ketut Sudara untuk melakukan penggerebekan.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, pelapor Kadek Ariana menemukan terlapor Made DN dan terlapor Luh Komang PA dalam keadaan setengah telanjang usai main ‘kuda-kudaan’ di dalam kamar mandi.

“Kini Kasus tersebut kita lanjutkan dan sudah ditangani Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 9 bulan,” terang AKP Ario Seno Wimoko seraya menyebutkan aparat telah mengamankan barang bukti (BB) selimut dan barang yang ada di kamar tersebut. (855)

Pos terkait