Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Sudikerta menyimak pekutusan majelis hakim dalam sidang di PN Denpasar, Jumat (20/12).

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah melalui persidangan kurang lebih selama empat bulan, akhirnya mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (51) divonis 12 tahun penjara. Politisi Partai Golkar ini terjerat kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengakibatkan PT Maspion Group milik pebinis Alim Markus merugi Rp 150 miliar.

Sidang PN Denpasar, Jumat (20/12/2019) beragendakan pembacaan putusan terhadap perkara Sudikerta berlangsung di ruang sidang Kartika sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Saat itu, Sudikerta yang mengenakan pakian adat Bali warna putih tampak duduk di kursi panasnya dan fokus mendengar uraian putusan setebal 257 dibacakan majelis hakim dipimpin Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Kony Hertanto dan Heriyanti.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyakini perbuatan Sudikerta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.  Serta, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Hakim Esthar.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa mengakui salah atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan terdakwa pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali dan ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Seusai mendengar putusan ini, Sudikerta langsung berdiskusi dengan penasihat hukumanya. Hanya kurang lebih 1 menit berdiskusi, pihak Sudikerta langsung menyikapi putusan majelis. “Terima kasih Yang Mulia. Hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara,” kata Sudikerta dengan lantang.

Di sisi lain, tim JPU dari Kejati Bali yang dikomandoi I Ketut Sujaya, yang sebelumnya menuntut Sudikerta yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milliar subsidair 6 bulan kurungan, masih belum menentukan sikap. “Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Jaksa Sujaya.

Setelah sidang, Sudikerta langsung masuk ke ruang panitera bagian pidana PN Denpsar untuk mengurus banding. “Sabar-sabar ini masih ngurus surat-surat,” katanya sambil berlalu.

Sementara dalam kesempatan yang sama, terdakwa dalam kasus yang sama bernama Anak Agung Ngurah Agung (69), juga dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 bulan. Atas putusan tersebut, Ngurah Agung bersama penasihat hukumnya juga menyakan banding.

Di sisi berlawanan, JPU yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan Rp 500 subsidair 6 bulan kurungan, memilih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sedangkan terdakwa satunya lagi, I Wayan Wakil belum belum dilakukan penuntutan karena masih terbaring lemah di RSUP Sanglah karena mengalami sakit diabetes akut dan komplikasi jantung dan paru. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.