BORONG | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tidak memperpanjang masa kerja Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebutkan bahwa “paling lambat 5 tahun sejak PP ini ditetapkan, tidak ada lagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN)”.
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas SH MHum dalam keterangan persnya yang diterima patrolipost.com, Jumat (2/12/2022) menegaskan, Pemda bukan memberhentikan tetapi tidak memperpanjang masa kerja para THL.
“Tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Manggarai Timur itu bekerja dengan Surat Keputusan Kontrak yang berlaku selama satu tahun anggaran. Dan untuk tahun 2023, SK nya tidak diperpanjang lagi dengan alasan yang sudah kita ketahui bersama, yaitu PP 49 tahun 2018. Ini bukan keputusan yang mudah untuk Pemda, teman-teman THL punya peran yang sangat besar dalam melancarkan pelaksanaan pemerintahan selama ini,” jelasnya.
Bupati Agas juga menyampaikan bahwa tidak semua THL tidak diperpanjang masa kerjanya, sebagian akan tetap diperpanjang. Karena ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus.
“Tenaga Harian Lepas yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah yang menjalankan fungsi administrasi perkantoran. Fungsi administrasi perkantoran sebenarnya juga merupakan tupoksi dari ASN Fungsional (baik Pelaksana maupun Pejabat). Hal ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pekerjaan PNS. Adapun THL pada fungsional-fungsional tertentu yang tetap diperpanjang masa kerjanya, antara lain adalah tenaga guru, tenaga medis, tenaga kebersihan sampah, seluruh penyuluh lapangan dan petugas keamanan,” jelasnya.
Selain itu Bupati Manggarai Timur juga menjelaskan bahwa alasan Pemda Manggarai Timur mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak dari sebagian besar THL sampai di Tahun Anggaran 2023 adalah karena kondisi keuangan pemerintah yang mengalami perubahan yang mendasar terutama Dana Alokasi Umum (DAU).
“Untuk diketahui bahwa pembiayaan selama ini dianggarkan dari DAU. DAU TA 2023 berbeda dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, DAU itu murni blok grand, sehingga Pemda leluasa menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan sepanjang itu untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat termasuk pembayaran gaji THL. Misalnya tahun 2022 DAU Manggarai Timur adalah sebesar Rp487 miliar dan semuanya itu murni blok grand. Untuk tahun anggaran 2023 anggaran DAU lebih besar yakni Rp. 523 miliar atau naik sekitar Rp 35 miliar, tetapi hanya 60 persen atau sekitar Rp 319 miliar yang blokgrand, 40% sisanya itu spesifikgrand.
“Spesifikgrand artinya, dana tersebut peruntukannya sudah ditetapkan, yaitu kurang lebih Rp 54 miliar lebih untuk gaji PPPK, dana kelurahan Rp 3,4 miliar, bidang pendidikan kurang lebih Rp 69 miliar, bidang kesehatan sekitar Rp. 40,9 miliar dan bidang pekerjaan umum Rp. 35 miliar,” demikian dijelaskan Bupati Agas.
Bupati Agas sampaikan juga, untuk belanja-belanja operasional di perangkat daerah diluar dari tiga bidang tersebut mengalami penurunan drastic, hanya berkisar antara Rp. 200-Rp. 250 juta. Kisaran anggaran di kecamatan adalah Rp. 100 juta dari alokasi anggaran sebelumnya Rp. 400-Rp. 500 juta. Dana blok grand sebesar Rp. 319 miliar tahun 2023 itu juga masih dirasionalisasi sebesar 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan ketentuan sehingga tersisa Rp. 287 miliar.
Menjawab kecemasan para THL tentang pendataan non ASN, Pemda mempunyai kebijakan dengan menyurati Kemenpan-RB RI terkait THL yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya agar ada perlakuan khusus atau diprioritaskan jika ada peluang penerimaan PPPK.
Selain bersurat ke Menpan-RB, langkah lain yang diambil Pemda Matim adalah dengan membantu membayar BPJS Kesehatan melalui Jamkesda. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 Pemda menyediakan anggaran untuk 981 orang. Solusi lain yang disiapkan oleh Pemda adalah dengan mengalokasikan bantuan modal usaha untuk THL yang kontraknya tidak diperpanjang seperti yang dilakukan tahun 2020. Selain modal usaha juga akan diberikan pelatihan untuk dapat meningkatkan keterampilan dan siap bersaing di dunia kerja di luar sana. Nah, darimana Pemda mendapatkan anggaran ini?
“Anggaran bantuan modal usaha ini diperoleh dari pengurangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai); Pemda menghitung kembali gaji pegawai dan menambah target pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi. Pointnya adalah bahwa Pemerintah Daerah berusaha maksimal agar THL yang tidak diperpanjang kontraknya siap untuk menghadapi dunia kerja walaupun tidak dalam lingkup Pemda Matim.”
Bupati Manggarai Timur juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih untuk kebersamaan dan bantuan yang diberikan oleh Tenaga Harian Lepas Lingkup Pemda Matim dalam pelaksanaan pembangunan selama 15 tahun usia kabupaten ini.
“Kita bersama membangun Manggarai Timur yang kita cintai ini dengan jalan dan cara kita masing-masing. Cinta kita pada Manggarai Timur akan selalu menyatukan kita untuk berjalan bersama memberikan yang terbaik dari yang kita miliki,” pungkasnya. (pp04)