BANGLI | patrolipost.com – Masih cukup banyak tower provider telekomunikasi di Bangli belum mengantongi izin. Keberadaan tower yang belum berizin ini akan ditertibkan.
Keberadaan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MD) akan diefektifkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa, Jumat (26/8/2022).
Wayan Dirgayusa mengakui jika tim sebelumnya memang sudah terbentuk, hanya saja belum efektif. Namun kini dilakukan pembaharuan. Tim ini meliputi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR Perkim, Kominfo, BKPAD, Inspektorat, DLH hingga Camat.
“Tim ini akan melakukan pendataan terhadap tower yang belum berizin. Saat ini baru 89 unit tower di Bangli yang memiliki IMB. Sedangkan yang belum berizin belum tercatat,” jelasnya.
Lebih lanjut, tower yang belum mengantongi izin bakal ditindak dengan langkah penyegelan.
Disinggung terkait retribusi, Wayan Dirgayusa menyebutkan untuk target tahun ini ditetapkan Rp 176.176.000 dengan jumlah 89 tower. Retribusi diberlakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara tower. (750)