BANGLI | patrolipost.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli kembali melaksanakan tera ulang UTTP (alat ukur, takaran timbangan dan perlengkapannya). Dari potensi 15.000 unit UTTP, baru sekitar 4.000 unit yang tersentuh tera ulang. Kondisi ini tidak terlepas dari terbatasnya biaya operasional.
Pengawas Kemetrologian Disperindag Bangli, Ni Made Widiantari mengatakan tera ulang dilaksanakan setiap tahun. Pemilik alat wajib melakukan tera ulang. “Untuk di Bangli potensi sekitar 15.000 unit alat ukur/timbangan. “Dari potensi yang ada belum sepenuhnya bisa terjangkau,” ujarnya.
Untuk kegiatan sidang tera setiap tahun dijadwalkan 10 kali dan mampu menjangkau sebanyak 4000 unit alat ukur. “Untuk bisa menjangkau potensi yang ada butuh minimal 50 kali sidang tera,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tera ulang ini, pihaknya mengaku terkendala biaya operasional. Pasalnya banyak alat-alat besar yang harus dibawa saat melakukan tera ulang.
Sejatinya jika alat ukur/timbangan tidak ditera, ada sanksi yang bisa menjerat pemiliknya. Yang dapat menindak adalah petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Untuk saat ini kami belum memilki PPNS, sehingga kami hanya bisa sebatas memberikan pembinaan saja,” sebut Made Widiantari.
Di sisi lain, untuk pelaksanaan tera ulang dikenakan retribusi. Retribusi mengacu pada Perbup 14 Tahun 2018. Besaran retribusi beragam sesuai dengan jenis alat ukur dan kapasitas. Contohnya timbangan meja, retribusinya Rp 3.500 per unit, ditambah anak timbangan Rp 500 per buah. Namun jika alat ukur/timbangan yang rusak lebih dulu dilakukan perbaikan.
“Kami menggandeng pihak ketiga untuk melakukan perbaikan. Sebelum ditera, dipastikan timbangan dalam kondisi berfungsi. Jadi biaya perbaikan langsung dengan pihak ketiga. Bila kondisi timbangan berfungsi, pemilik cukup membayar retribusi saja,” terangnya.
Made Widiantari menambahkan tahun 2024 nanti untuk retribusi tera ulang tidak dipungut biaya karena itu menjadi layanan dasar. Dengan tidak adanya retribusi, diharapkan pemilik alat ukur/timbangan tertib untuk melakukan tera ulang. (750)