JAKARTA | patrolipost.com – Seiring dengan penerapan saksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker, jenis masker yang dianjurkan pun diperketat. Masker Buff dan Scuba dilarang digunakan di dalam commuter line (KRL). Alasannya, masker Buff dan Scuba tidak efektif menangkal virus Corona.
“Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, Wiku menambahkan, masker scuba biasanya mudah untuk ditarik ke leher sehingga penggunaannya tidak berarti. Wiku menyatakan, masker merupakan alat penting untuk mencegah penularan virus Corona sehingga masyarakat perlu menggunakan masker berkualitas. Ia mengatakan, masyarakat bisa mengenakan masker bedah atau masker kain yang terdiri dari tiga lapisan kain katun.
“Masker yang baik adalah masker bedah dan ini biasanya untuk orang yang sedang sakit. Dan juga bisa digunakan masker kain untuk masyarakat yang sehat,” ucap Wiku.
“Masker kain yang bagus berbahan katun dan berlapis tiga. Mengapa itu penting karena kemampuan menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan lebih banyak,” lanjut dia.
Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan Protokol Kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL). VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.
“Hindari penggunaan jenis Scuba maupun hanya menggunakan Buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna. “Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan,” kata Anne. (kpc/807)