Masuk Sumbar, Sopir Bayar ‘Upeti’ Seperti Apa

Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (net)

PADANG | patrolipost.com – Relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor transportasi disinyalir dimanfaatkan oknum petugas dan oknum sopir. Akibatnya tidak ada tindakan tegas di lapangan.

Anggota DPR Guspardi Gaus mendapati laporan bahwa ada pembayaran “upeti” dari sopir travel kepada oknum petugas di daerah perbatasan. Temuan pembayaran “upeti” tersebut terjadi di perbatasan Sumbar-Riau. “Kejadian memalukan itu viral di media sosial,” ujar anggota Fraksi PAN itu, Selasa (12/5).

Selain di perbatasan Sumbar-Riau, kata Guspardi, sopir travel menghindari pengejaran petugas untuk bisa lolos membawa pemudik.

Menurut dia, tidak tegasnya penegakan hukum dalam pelaksanaan PSBB di lapangan, terutama mengawasi perlintasan orang di daerah perbatasan karena ada kompromi antara oknum petugas dan sopir. Di samping itu, sopir yang mengangkut pemudik memang membuat berbagai modus.

“Maka dari itu kami meminta ada ketegasan aparat dan ASN yang ditugaskan di daerah perbatasan. Supaya pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan,” kata Guspardi Gaus.

Dia melihat kemirisan dari pelaksanaan PSBB. Kebijakan PSBB sudah diberlakukan di tiga provinsi dan 21 kabupaten/kota di Indonesia. Sebagian sudah ada yang menjalankan PSBB pada tahap dua. Namun hasilnya tidak maksimal. Masih banyak terjadi pelanggaran di berbagai daerah di Indonesia, baik dari masyarakat maupun aparat.

Anggota DPR asal Sumbar itu menilai upaya persuasif dan tindakan berupa push up dan putar balik tidak mempan dalam pemberlakuan PSBB. Sanksi itu masih dianggap ringan bagi masyarakat. Terutama bagi sopir yang mengendarai mobil dari daerah zona merah pandemi covid-19. “Padahal penyebaran pandemi covid-19 ini sudah hampir merata di berbagai daerah,” ujarnya.

Kabiro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal ketika diminta konfirmasi soal adanya dugaan oknum petugas menerima “upeti” di daerah perbatasan saat pelaksanaan PSBB menuturkan, sesuai Kemenhub 25 tahun 2020 bahwa aparatur pemda tidak ada bertugas di perbatasan provinsi.

“Kami Pemprov memang tidak terlibat lagi di perbatasan. Ada instansi lain yang berwenang,” kata Jasman Rizal, Selasa (12/5).(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.