MANGUPURA | patrolipost.com – Masyarakat yang melintas di Desa Adat Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung diwajibkan mengenakan masker. Imbauan wajib memakai masker ini untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) yang kini sudah merebak di Bali.
Agar imbauan ini ditaati, Desa Adat Dalung bahkan mengancam mengenakan sanksi adat bagi masyarakat yang keluar tidak memakai masker.
Untuk mengefektifkan imbauan penggunaan masker ini, Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung bahkan menebar sejumlah spanduk yang berisi tulisan “PERHATIAN!!! Anda Telah Memasuki wilayah Wajib Masker, Melanggar dikenakan Saksi”. Misalnya di Bajar Tegeh, spanduk juga terpampang dengan tulisan yang sama.
Perbekel Desa Dalung, Putu Gede Arif Wiratya yang dihubungi, Rabu (15/4/2020), membenarkan wajib masker bila melintas di wilayah Desa Dalung.
“Kami mengikuti imbauan pemerintah untuk wajib memakai masker selama pandemi Covid-19,” ujarnya.
Pemasangan spanduk sendiri dilatarbelakangi karena masih ada masyarakat yang membandel keluar rumah tanpa masker. “Masih ada warga yang belum taat, sehingga kami pertegas dengan spanduk,” kata Arif Wiratya.
Disinggung mengenai sanksi adat, pihaknya menyebut ancaman sanksi dikoordinasikan dengan –pihak desa adat.
“Sanksi bersama kelian adat. Yakni diberi masker saat disidak kalau tidak memamai masker,” jelasnya. (634)