DENPASAR | patrolipost.com – Bali masuk dalam wilayah penghentian siaran televisi analog pada tahap pertama yakni, pada 30 April 2022, tahap kedua pada Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Dalam masa transisi, siaran televisi melalui frekuensi analog masih bisa dilakukan. Namun, masyarakat dianjurkan memiliki set top box agar dapat menikmati siaran digital.
“Ada 76 ribu masyarakat Bali yang siap diberikan set top box agar dapat menonton siaran televisi dengan kualitas gambar yang baik,” kata Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Rabu (16/3/2022).
Bali mendapatkan jatah dekoder sebanyak 10.007 unit yang tersebar di wilayah Gilimanuk, Buleleng, Kintamani, Denpasar, Karangasem dan Tabanan.
Ketua KPID Bali Gede Agus Astapa menyarankan, dalam migrasi siaran digital itu, konten siaran lokal tetap dapat dimasukkan ke audio visual.
“Agar nilai kearifan lokal terus terjaga, maka dari 22 siaran terdapat 16 siaran nasional dan 6 siaran lokal,” kata Agus Astapa.
Pembagian set top box mulai dilakukan di Bali dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah. Sosialisasi dilakukan di Kantor Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (16/3/2022). (pp03)