JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan ini dilakukan secara berkala dan waktu pemberlakuan yang berbeda. Namun yang membingungkan, iuran BPJS Kesehatan seperti selalu berubah dan tak ada keputusan pasti. Berikut kronologi perjalanan naik-turun iuran BPJS Kesehatan.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan di tahun 2018:
Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500
Setelah naik 100 persen oleh Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Januari 2020 adalah:
Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
Kelas III sebesar Rp 42 ribu
Namun setelah Mahkamah Agung menerima gugatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah, Perpres Nomor 75/2019 dibatalkan sehingga besaran iuran yang berlaku per Februari 2020 kembali menjadi:
Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500
Baru-baru ini, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2020 dengan rincian:
Kelas I sebesar Rp 150 ribu
Kelas II sebesar Rp 100 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500 di tahun 2020, dan Rp 35 ribu di tahun 2021
“Kan ada putusan MA, membatalkan pasal di Perpres 75 tahun 2019 sehingga pemerintah harus menerbitkan payung hukum. Itu pemerintah menjalankan putusan MA,” sebut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.(dtc)