SEMARAPURA | patrolipost.com – Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup potensial sehingga perlu digali dan dikelola secara intensif. Agar hasil pajak optimal, Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan penghargaan dan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra saat penutupan Festival Semapura di Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kota Semarapura Klungkung, Senin (1/5).
Adapun perusahan yang taat membayar pajak WP Katagori Hotel Patuh Bayar Pajak yakni, PT. Eco Warisan Penida (Adiwana Warnakali), PT. The Bird Nest / Julien Bruno Carrilo (Autentik), Bella Kita, PT. Tamora Lautan Biru ( Blue Lagon Avia Villas ), Hotel Arsa Santi Nusa Penida, PT. Pioneer Wisata Nusantara/Taffin Louka-Frederic ( Le Porate Beach Club ), PT. Nusa Ceningan Resort, Rindu Villa, Tropical Glamping, Villa Seascape.
Sedangkan WP Kategori Restoran Patuh Bayar Pajak yakni, ACK Pesinggahan, ACK Tangkas, Bali ECO Deli, Conato Bakery, PT. Space, Monkey Trading ( Kayu Lembongan Restaurant ) KLYF Club Blue Lagoon, Pondok Merta Sari, Restaurant Bella Kita, Warung Giyur dan Warung Makan Kumendel.
Bupati Suwirta mengatakan diharapkan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara non tunai atau digitalisasi serta penghargaan ini sebagai motifasi kepada Pengusaha, aparat di Kelurahan dan atau untuk lebih berperan aktif dalam hal pendampingan dan sosialisasi kepada warga untuk semakin taat dan patuh membayar pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. “dengan apresiasi ini kita harapkan bisa meningkatkan motivasi masyarakat untuk membayar pajak daerah tepat waktu. Karena dalam hal ini para pengusaha, pemerintah desa/kelurahan merupakan ujung tombak dalam menggerakkan masyarakat agar taat pajak,” harap Bupati Suwirta.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Klungkung kepada wajib pajak hotel dan restoran yakni Piagam Penghargaan kepada 10 wajib pajak hotel dan 10 wajib pajak restoran yang taat melakukan pembayaran pajak daerah tahun 2022 dan Piagam Penghargaan dan Hadiah kepada satu Kelurahan/Desa dengan capaian realisasi penerimaan Pajak PBB P2 Tahun 2022 tertinggi di masing-masing kecamatan.
“Kriteria pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah dibagi menjadi dua katagori yaitu meliputi, Penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran Wajib pajak PHR sebagai wajib pajak daerah dan sudah memiliki NPWPD dan Kelurahan dan atau Desa dengan capaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertinggi atas penerimaan pada Tahun 2022 dan Terpilih satu kelurahan dan atau desa setiap kecamatan untuk diberikan penghargaan,” jelas Dewa Putu Griawan. (855)