Mat Sahri Terdakwa Korupsi, Menang Telak Pilkel Celukan Bawang

SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah kejutan tersaji usai pelaksanaan pemilihan kepala desa/perbekel (Pilkel) yang digelar serentak, Kamis (31/10) di Buleleng. Salah satu calon kepala desa yang tersangkut kasus hukum menang telak dari pesaingnya. Bahkan, calon kades yang sebelumnya diduga menilep tanah bersertifikat ganda, juga menang meyakinkan.

Salah satunya yakni Muhammad Ashari, kepala desa non aktif Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Kendati masih mendekam di balik jeruji besi, pria yang akrab disapa Mat Sahri ini menang telak atas dua pesaingnya yakni Irwan dan H Muhajir.
Mat Sahri calon nomor urut 3 yang diduga terlibat kasus korupsi dana tukar guling kantor desa setempat, memperoleh sebanyak 1.187 suara. Angka ini unggul jauh dari calon urut nomor 1, Irwan yang meraih suara sebanyak 701 suara dan calon nomor urut 2 Muhajir memperoleh sebanyak 815 suara.
Dengan dikawal petugas dari Kejaksaan dan Kepolisian, Mat Sahri ikut memberikan hak suaranya di TPS 07 Banjar Dinas Celukan Bawang sekitar pukul 07.00 Wita, Kamis (31/10).

Mat Sahri diberikan izin mengikuti kegiatan kampanye termasuk juga menggunakan hak pilihnya, berdasarkan surat penetapan Nomor 15 Pid Sus-TPK/2019/PN Dps pada 22 Oktober. Memberikan izin atas nama terdakwa Muhammad Ashari untuk mengikuti kegiatan pemilihan perbekel Desa Celukan Bawang Periode 2019-2025 pada (25,26 dan 30) Oktober 2019 mulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wita, demikian bunyi surat izin tersebut.

Sedangkan calon incumben dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan I Ketut Kusuma Ardana, menang telak dari 4 pesaing lainnya dengan memperoleh 2.539 suara. Padahal Kusuma Ardana diduga telah menilep tanah melalui penerbitan sertifikat ganda atas tanah milik Pemprov Bali. Pesaing terdekatnya calon nomor urut 3 Made Sumawijana meraih 1.428 suara. Sedang tiga calon lainnya yakni I Dewa Nyoman Supalan meraih 116 suara, Gede Selamat mendapat 775 suara dan calon nomor urut 5 Nengah Radia memperoleh 666 suara.

Atas terpilihnya Mat Sahri, Ketua Panitia Pilkel Celukan Bawang Surahman membenarkan kemenangan terdakwa kasus korupsi tukar guling lahan kantor desa itu. “Muhammad Ashari menang di 4 TPS yakni TPS 1, 2, 6 dan TPS 7,” ungkapnya.

Kepala DPMD Buleleng I Made Subur yang dikonfirmasi usai kemenangan Mat Sahri mengatakan, pada saatnya nanti yang bersangkutan tetap dilantik. Namun usai dilantik akan diberhentikan sembari menunggu putusan tetap (inkrach) dari pengadilan.

“Selanjutnya nantinya putusan berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, maka secara aturan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dengan mufakat atas tokoh-tokoh yang diambil dari berbagai kalangan di masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya,” tandas Subur. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.