Mau Minta Upah ke Mandor, Dua Buruh Malah Merampok

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Dua pemuda, Irgan Nusa Iswara (26) dan Muhamad Zainul Alim (21) menjadi korban perampokan di kosannya Jalan Tunjung Tutur Gang Suli, Denpasar Utara, Kamis (21/11) dinihari. Pelaku melakukan penganiayaan kemudian membawa kabur dua buah handphone.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.  Pelakunya Andrik Purnomo alias Andi (30) dan Adi Sugiarto alias Gondrong (26) akhirnya ditangkap di lapangan Lumintang Denpasar, Sabtu (23/11) pukul 03.00 Wita saat hendak kabur keluar Bali.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, Rabu (20/11) pukul 22.00 Wita Adi berangkat dari kosnya di  Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan mengendarai sepeda motor bernomor polisi P 5158 RF.

“Dia menuju kos Andi di Jalan Bedahulu Nomor 9 Denpasar, kemudian keduanya pesta miras,” jelas Arta Ariawan, Minggu (24/11).

Selanjutnya Kamis (21/11) pukul 02.00 Wita, kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor Pak Muji  di Jalan Tunjung Tutur Gang Suli, Denpasar Utara untuk mengambil upah kerja. Sampai TKP, mereka menggedor-gedor pintu kos di lantai dua, tapi yang keluar kamar adalah Irgan Nusa Iswara dan Muh Zainul Alim.

“Pelaku menanyakan keberadaan Pak Muji, tapi korban tidak menjawab. Kemudian, kedua korban dibawa turun dan ditanya lagi keberadaan Pak Muji dan tetap tidak menjawab,” ungkapnya.

Lantaran kesal ditambah pengaruh miras, pelaku memukul serta menendang korban. Selanjutnya, mereka dibawa ke kamarnya dan kembali dianiaya menggunakan sapu ijuk hingga mengakibatkan lebam di wajah. Selain itu, mereka juga diancam dengan pisau dapur.

“Setelah melakukan penganiayaan, handphone kedua korban dibawa kabur. Dalam perjalanan, Adi membuang pisau di Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara,” urainya.

Sementara, dari penangkapan Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua handphone, pisau stainless, gagang sapu ijuk serta motor  bernomor polisi P 5158 RF. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.