DENPASAR | patrolipost.com – Setelah dilaksanakan penertiban, pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala disanksi hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4/2022). Dalam sidang yang dipimpin Hakim, I Putu Sayoga SH MH dan Panitera, Ni Komang Sri Utami SH menjatuhkan hukuman denda lantaran usaha yang digeluti pria bernama Sumadi tersebut didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon/pencelupan.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” jelas Bawa Nendra.
Lebih lanjut diungkapkannya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” imbuhnya.
Selain itu, semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait. (030)