DENPASAR | patrolipost.com – Dalam upaya menekan penularan Covid -19, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 15 orang pelanggar Protokol Kesehatan. Adapun 15 pelanggar tersebut, terjaring pada saat penertiban Prokes di Pertigaan Jalan Pulau Belitung, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan, Jumat (5/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif.
Menurut Sayoga, penertiban yang dilakukan hari ini menjaring sebanyak 29 pelanggar. Dari jumlah itu, sebanyak 18 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
“Dari 29 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 15 orang saja. Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 15 orang saja,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyosialisasikan Prokes 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana Protokol Kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid 19 ini dapat terkendali. (cr02)