MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan menyewa tenaga khusus untuk memotong sekitar 100-an papan reklame yang melanggar aturan. Ratusan reklame yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung itu diberangus karena melanggar dan tidak sesuai dengan master plan yang dibuat Pemkab Badung.
Sesuai penyisiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung setidaknya ada 100 tiang reklame yang masuk daftar ditertibkan. Penertiban menurut rencana akan dimulai pada Senin (21/10) mendatang.
“Ada seratus tiang reklame melanggar dan harus ditertibkan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, Kamis (17/10).
Sebelum ditertibkan paksa dengan cara potong tiang, pihaknya telah memberikan waktu seminggu untuk melakukan pemotongan sendiri, baik melalui surat maupun stiker yang ditempel di tiang reklame tersebut. “Jadi, kalau pemilik tidak melakukan pemotongan sendiri, kami yang akan melakukannya,” tegasnya.
Adapun 100 reklame tersebut, lanjut Suryanegara tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Namun dominan di kawasan Badung Selatan maupun tengah. “Terbanyak itu di Kuta. Kemudian Kuta Utara, Kuta Selatan, lalu Mengwi. Paling sedikit di Petang, sekitar dua reklame,” paparnya.
Siapa menanggung biayanya? Untuk biaya pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik reklame. “Untuk biayanya kami bebankan ke pemilik,” tegasnya. (634)