Melanggar, Seratus Papan Reklame Bakal Diberangus Satpol PP Badung

MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan menyewa tenaga khusus untuk memotong sekitar 100-an papan reklame yang melanggar aturan. Ratusan reklame yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung itu diberangus karena melanggar dan tidak sesuai dengan master plan yang dibuat Pemkab Badung.

Sesuai penyisiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung setidaknya ada 100 tiang reklame yang masuk daftar ditertibkan. Penertiban menurut rencana akan dimulai pada Senin (21/10) mendatang.

Bacaan Lainnya

“Ada seratus tiang reklame melanggar dan harus ditertibkan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, Kamis (17/10).

Sebelum ditertibkan paksa dengan cara potong tiang, pihaknya telah memberikan waktu seminggu untuk melakukan pemotongan sendiri, baik melalui surat maupun stiker yang ditempel di tiang reklame tersebut. “Jadi, kalau pemilik tidak melakukan pemotongan sendiri, kami yang akan melakukannya,” tegasnya.

Adapun 100 reklame tersebut, lanjut Suryanegara tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Namun dominan di kawasan Badung Selatan maupun tengah. “Terbanyak itu di Kuta. Kemudian Kuta Utara, Kuta Selatan, lalu Mengwi. Paling sedikit di Petang, sekitar dua reklame,” paparnya.

Pemotongan sendiri akan menggunakan jasa tukang yang memang ahlinya di bidang itu. Sebab, reklame-reklame tersebut sebagian besar tinggi-tinggi, berada di tempat strategis dan membahayakan lalu lintas dibawahnya.
“Kami potong dengan menggunakan tukang khusus. Sebab pemotongan tak bisa sembarang dilakukan. Apalagi tiang reklame tinggi dan di kawasan lalu lintas,” kata Suryanegara.

Siapa menanggung biayanya? Untuk biaya pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik reklame. “Untuk biayanya kami bebankan ke pemilik,” tegasnya. (634)

Pos terkait