BANGLI | patrolipost.com – Tim opsnal Reskrim Polres Bangli menembak pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di beberapa lokasi di wilyah hukum Polres Bangli. Pelaku I Wayan Astawa (42) asal Banjar Sayan Werdi Bhuana, Kelurahan/Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung ditangkap petugas, Kamis (5/5/2022), sekira pukul 02.00 Wita di ruas jalan Desa Tulikup, GIanyar.
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas Ketika hendak ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat pers rilis, Jumat (6/5/2022).
Kata AKP Androyuamn Elim pelaku merupakan seorang residivis yang baru dua bulan keluar dari LP Kerobokan karena kesandung kasus yang sama.
Menurut Perwira asal Kupang (NTT) ini pengungkapan kasus curat ini berawal pada Sabtu (23/4/2022) petugas dapat laporan kasus pencuruian di salah satu warung di Banjar Sekaan, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku.
”Mendapat laporan Tim Opsnal langsung turun lakukan penyelidikan,” tegas Androyuan Elim.
Dari hasil penyelidikan dan juga mempelajari rekaman CCTv petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah beberapa hari disatroni petugas, akhirnya pelaku berhasil di tangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di ruas jalan Desa Telikup Gianyar.
”Saat mau ditangkap pelaku lakukan perlawanan, setelah kaki sebelah kiri dihadiahi timah panas, pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Androyuan Elim.
Dari hasil interograsi pelaku mengaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian di wilayah Bangli, yakni di toko Guna Arta beralamat di LC Uma Aya, Bangli, sebuah toko di Desa Abua, Kecamatan Susut, dan toko yang berlokasi di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli. Berikutinya, sebuah toko di Banjar Sekaan, Kecamatan Tembuku serta BUMDes di Banjar Selat, Kecamatan Susut.
”Pelaku juga mengaku sempat lakukan pencurian di wilayah Klungkung dan Gianyar,” sebut AKP Androyuan Elim.
Disinggung motif pelaku lakukan aksi pencurian, kata Andoyuan Elim alasan pelaku yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Uang hasil curian juga digunakan untuk minum-minum di café dan berjudi,” jelasnya, seraya menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke3 atau Ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat 1 ke (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam dengan Nopol DK 6586 LN yang diduga palsu dan plat motor Nopol P 6526 ST serta uang tunai Rp 1.485.000.
Sementara pelaku I Wayan Astawa mengaku sebelumnya sempat ditahan di LP Kerobokan karena kesandung kasus pencurian yang dilakukan di wilayah Badung dan Tabanan. Setelah jalan hukuman selama 2 tahun pelaku bebas dari penjara pada 12 Februari 2022. Pelaku yang miliki 4 orang anak ini mengaku memilih jalankan aksi di wilayah Bangli karena situasi yang sepi.
”Kalau beraksi tepat tengah malam atau subuh, untuk sasaran tergantung situasi, kalau melihat warung/toko sepi langsung turun beraksi,” ungkapnya.
Untuk dapat masuk ke dalam toko dilakukan dengan cara merusak pintu toko menggunakan alat pencongkel. “Hasil curian berupa rokok langsung dijual dan uang digunakan untuk mabuk-mabukan di café dan main judi,” ujarnya. (750)