Melonjak Drastis!!! Pasien Covid-19 Bali Bertambah 494 Orang

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali Rabu (20/1/2021) sebanyak 494 orang. Angka ini merupakan rekor tertinggi sejak pandemic virus Corona diumumkan pemerintah Indonesia 2 Maret 2020 silam.

Dikutip dari laman resmi www.infocorona.baliprov.go.id, pasien terbanyak berasal dari Kota Denpasar (218 pasien), Tabanan (60 pasien), Badung (60 pasien), Jembrana (42 pasien), Buleleng (35 pasien) dan Gianyar (34 pasien). Sedangkan kabupaten lainnya di bawah 10 pasien.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penambahan 494 pasien terkonfirmasi positif, maka total sebanyak 22.423 orang terpapar Covid-19 di Bali. Sedangkan pasien sembuh hari ini tercatat 246 pasien, sehingga total pasien sembuh sebanyak 19.179 orang (85,55 persen).

Kabar dukanya, hari ini ada 6 pasien meninggal dunia, masing-masing 1 orang berasal dari Jembarana, Denpasar, Bangli, Tabanan, Badung dan Karangasem. Dengan bertambahnya 6 pasien meninggal maka total pasien Covid-19 di Bali yang meninggal dunia sebanyak 607 orang atau dengan tingkat kematian 2,71 persen.

Adapun pasien suspek atau masih dalam perawatan sebanyak 2.637 (11,76 persen). Pasien ini masih dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.