Memanas! Massa Bakar Rumah Wakil Bupati

Rumah Wakil Bupati ludes setelah dibakar massa pendukung salah satu pasangan calon yang digugurkan KPU RI. (ist)

PAPUA | patrolipost.com – Rumah Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua, Chairul Anwar dibakar massa pendukung salah satu pasangan calon yang digugurkan KPU RI.

Aksi massa menyebabkan rumah Wakil Bupati Boven Digoel ludes terbakar. Diduga aksi ini dilakukan oleh kelompok massa pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba yang tidak terima atas keputusan KPU RI yakni membatalkan keikut sertaan pasangan tersebut pada Pilkada Serentak 2020.

Keputusan pembatalan itu membuat gelombang protes terjadi di Kota Boven Digoel pasca putusan dikeluarkan pada Minggu 29 November 2020. Gelombang protes ini berujung pembakaran terhadap rumah dinas Wakil Bupati Boven Digoel.

Massa menuding pembatalan sarat kepentingan pasalnya pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba sudah disahkan KPU Boven Digoel sebagai calon peserta Pilkada 2020. Massa yang sejak pagi telah berkumpul dan melakukan konvoi kemudian diduga melakukan pembakaran rumah wakil bupati di Jalan Ayerop, Simpang Kali Bening, Kota Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang saat ini berada di Boven Digoel menyatakan sejak Minggu (29/11/2020) sejumlah warga masyarakat yang tidak puas dengan keputusan KPU RI datang ke posko kemenangan, yang tak jauh dari KPU Boven Digoel. “Mereka datang ke sana dan melakukan orasi hingga melakukan pembakaran,” katanya, Senin (30/11/2020).

Kapolres dan Yusak Yaluwo langsung turun ke lokasi mengimbau masyarakat dan pengikutnya tidak melakukan hal-hal yang lebih besar.

Selain pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, KPU RI juga memberhentikan 3 anggota KPU Boven Digoel, termasuk ketua KPU Papua karena diduga melangar aturan.

Berdasarkan informasi, pengguguran paslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba dilakukan karena yang bersangkutan belum menjalani 5 tahun hak pencabutan hak politik akibat berstaus mantan narapidan kasus korupsi. Namun dalam proses verifikasi pasangan tersebut diloloskan. (305/snc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.