Memiliki 6 Kilogram Bubuk Mercon, Pedagang Lebaran di Bui

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan
DY (32), warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal Kebumen, Jawa Tengah diamankan bersama barang bukti.(ist)

KEBUMEN | patrolipost.com – Memiliki obat mercon sebanyak 6 kilogram, warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen, Jawa Tengah berinisial DY (32) diringkus polisi. Dari tangan tersangka, Satuan Reskrim Polres Kebumen menyita 6 kg bubuk mercon serta 13 lembar sumbu mercon.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan warga masyarakat.

“Tersangka yang merupakan pedagang mercon ini ditangkap bersama barang bukti pada Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka diciduk di Desa Muktisari Kebumen,” jelas AKBP Rudy, Senin (18/5/2020).

Serbuk petasan itu dijual tersangka kepada para langganannya seharga Rp 160.000 per kilogram. Mercon dinilai sangat berbahaya karena merupakan bahan peledak apalagi untuk bermain main oleh warga terutama adalah anak-anak.

“Mercon mainan populer selama puasa hingga lebaran. Dulu membunyikan mercon atau petasan sudah menjadi tradisi. Namun karena bukan bahan mainan dan merupakan bahan peledak. Mercon dilarang beredar,” kata Kapolres.

Bahkan menyimpan bahan peledak atau serbuk mercon termasuk perbuatan melanggar hukum dan membahayakan. Pernah terjadi kejadian yang membuat geger warga Desa Krakal, Kecamatan Alian pada bulan Juli 2017 silam.

Diduga obat mercon atau serbuk mercon seberat 4 Kg yang tengah disimpan meledak dan menghancurkan rumah Eko. Terdapat korban jiwa, bangunan rumah hancur hampir rata dengan tanah. Tersangka Dy bakal dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat. (305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.