Meminimalisasi Korupsi Tingkat Desa, Kejari Tabanan Hadirkan Program Jelita di DTW Jatiluwih

jaksa jelita
Kejaksaan Negeri Tabanan memperkenalkan program Jaksa Peduli Tempat Wisata (Jelita) di DTW Jatiluwih. (ist)

TABANAN | patrolipost.com – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabanan Mayang Tari SH MH mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan dalam mengawasi penggunaan dana desa, terutama dalam hal pendistribusian dan pemanfaatannya.

Hal itu diungkapkan saat melakukan penyuluhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta memperkenalkan program Jaksa Peduli Tempat Wisata (Jelita), Jumat (14/3/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Mayang Tari.

Selain pengelolaan dana desa, Mayang Tari juga menyosialisasikan program ‘Jelita’ yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengelola tempat wisata.

“Program ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kawasan DTW Jatiluwih, sehingga menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan,” jelasnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika SSos menyambut baik kunjungan dan penyuluhan yang diberikan oleh Kasidatun Tabanan. Ia menyatakan komitmennya untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kami sangat berterima kasih atas penyuluhan ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengelola dana desa dengan baik dan benar,” kata Nengah Kartika.

Ia berharap, sosialisasi Kejaksaan Negeri Tabanan memberikan dampak positif bagi pengelolaan dana desa dan pengembangan DTW Jatiluwih, serta meminimalisasi potensi korupsi di tingkat desa. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *