BANDUNG | patrolipost.com – Mengaku bisa mengobati bermacam penyakit dengan cara perdukunan (supranatural) seorang pria bernama Beben (31) mencabuli 3 wanita bersaudara di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku diringkus setelah para korban melapor ke polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkap ketiga korban yang masih memiliki hubungan saudara yakni E, ANSR, dan GNA.
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke warung cireng. Kemudian, pelaku bertemu dengan seorang korban. Kepada korban, Beben alias B mengaku bisa mengobati orang sakit serta bisa memberikan rezeki.
“Kebetulan pada saat itu, keluarga korban ini atau ibunya sedang sakit. Sehingga dilakukan video call antara korban dengan ibunya,” ujar Kombes Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta, Bandung, Kamis (13/2/2025).
Ketika video call, kata Aldi, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa ada perintah dari karuhunnya bahwa pelaku harus datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan. Kemudian pada malam itu pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
“Pada malam itu ketika tersangka Beben sampai di rumah korban, dia melihat korban E sedang berkelahi atau adu mulut. Saat itu pelaku menyampaikan bahwa E kerasukan setan, sehingga pelaku mencoba mengobati,” kata Aldi.
Ia mengatakan, saat melakukan pengobatan tersebut pelaku malah melakukan pelecehan seksual di belakang rumah. Aksi pelaku tidak berhenti karena masih ada keluarga korban yang sakit dan harus segera dilakukan pengobatan.
“Kemudian karena masih ada keluarga korban yang sakit, pelaku menyampaikan harus beli sesajen untuk mengobati para korban yang sakit dan harus pergi ke mata air Cikahuripan Banjaran,” ucapnya.
Pada malam itu, kata Aldi, tersangka sempat menginap di rumah korban. Kemudian, pada pagi hari terjadilah pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak berinisial GNA di dapur. Tak sampai di situ, Beben selanjutnya mencabuli korban ANSR.
“Kebetulan korban ada dua keluarga yang rumahnya berdempetan. Jadi ketiga korban ini masih hubungan saudara. Korbannya satu anak-anak, dua dewasa. Kalau motif pelaku mencabuli korban dengan berpura-pura atau mengaku sebagai dukun,” kata Aldi.
Polisi akan mendalami kemungkinan ada korban lain dari aksi yang dilakukan Beben.
“Kita akan terus mendalami dan mencari tahu apakah ada korban-korban lain atau tidak,” ujar Kombes Aldi.
Aldi meminta masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban pencabulan yang dilakukan Beben.
“Kita masih mencari tahu apakah ada korban lain atau tidak sehingga kami juga menyampaikan kepada masyarakat, silakan datang ke Polresta Bandung untuk membuat laporan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga terus mendalami hal-hal lain dari tersangka terkait aksi pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai dukun atau supranatural tersebut.
“Ini masih kita dalami sudah berapa lama tersangka B ini mengaku sebagai dukun,” ucap Aldi.
Pengakuan Pelaku
Beben mengaku berpura-pura sebagai dukun agar bisa mendapatkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Dalam satu kali mengobati pasien, ia bisa menerima upah sebesar Rp 200 ribu.
Mengenai aksi pencabulan, dia mengaku baru pertama kali.
“Cuma di situ doang (melakukan aksi pencabulan). Saya khilaf dan menyesal. Saya biasanya hanya tukang terapi yang biasa mengobati asam urat dan kolesterol,” kata Beben.
Dengan kemampuan terapi itu, Beben pun mengaku kerap dipanggil warga di sekitar lingkungan rumahnya yang mengalami gangguan kesehatan untuk melakukan pengobatan.
“Sudah sembilan tahun, saya biasanya dipanggil ke rumah konsumen. Sebetulnya saya bisa mijit, ya kalau ilmu (supranatural) gitu bisa dikit-dikit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Beben dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (807)