Mendagri: Penetapan KPU Sah Sesuai UU Pemilu

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2019 melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU, Selasa (21/5) sah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 7/Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum. Mendagri pun meminta semua pihak, baik peserta Pemilu maupun masyarakat bisa menghormati hasil penetalan tersebut.

“Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua pihak harus hormati itu,” kata Tjahjo di Jakarta (21/5).

Menanggapi peserta Pemilu yang membuat pernyataan sikap menolak dan tidak bersedia menandatangani hasil perhitungan suara Pilpres 2019 maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan KPU, hal tersebut diatur Pasal 408 ayat 3 UU Nomor: 7/Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara, Pasal 408 ayat 4 pada UU yang sama disebutkan, “Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.”

“Aturannya sudah jelas ada dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor: 7/Tahun 2017, silakan ajukan sesuai aturan yang ada,” tegas Tjahjo.

 Menurutnya, peserta Pemilu yang mengikuti Pemilihan Legislatif dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3×24 jam, sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. (jok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.