Mengaku Menyesal, Oknum Dosen Cabul Mohon Majelis Hakim Memvonisnya Tidak Bersalah

dosen cabul3
Terdakwa Putu Agus Ariana (34) bersama penasihat hukumnya Nyoman Mudita SH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Oknum dosen cabul mengaku menyesal dan mohon ampun kepada yang mulia majelis hakim dan memohon untuk tidak dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr sebagai terdakwa Putu Agus Ariana (34) beralamat Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pada sidang Selasa (21/11/2023), majelis hakim yang diketuai Heriyanti SH MHum, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH dan dihadiri oleh JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra, memberikan kesempatan terdakwa membacakan pledoi melalui penasihat hukumnya Nyoman Mudida SH.

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan pledoi yang berisi 5 poin dan ditulis tangan oleh terdakwa tersebut, terdakwa mengaku peristiwa yang dialami tersebut merupakan pelajaran yang sangat berharga dalam hidupnya. Beban yang dihadapi sejujurnya adalah beban yang sangat-sangat berat, tidak hanya fisik dan phisikis, namun semua aspek dalam hidupnya terbebani oleh kejadian tersebut.

“Dengan beban yang harus dihadapi mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, mulai penangkapan dan viralnya vidio serta narasi yang seakan-akan telah memvonis klien kami telah melakukan pelecehan seksual dan potongan rekaman CCTv dan narasi yang dibuat oknum penyebar rekaman CCTv mambuat kliennya dibully habis-habisan,” kata Mudita.

Kata Mudita lebih lanjut, sebagai tulang punggung keluarga, kliennya benar-benar sudah tidak mampu berbuat apa-apa, mulai ditahan dan dinonaktifkan sehingga tidak memiliki pemasukan sepeser pun, sangat menyesal dan mohon ampun kepada yang mulia majelis hakim.

“Mohon dengan kerendahan hati kepada yang mulia majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segara tuntutan hukum,” ujarnya.

Setelah selesai pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim Heriyanti mengagendakan sidang lebih lanjut pada Selasa, 28 November 2023 dengan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.