Mengamen di Jalan PB Sudirman, 2 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

sidang tipiring1
Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 2 orang yang kedapatan mengamen di Jalan PB Sudirman, Rabu (17/11/2021). Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar ini mengganjar 2 pelanggar berinisial IMR dan IKD dengan subsider kurungan selama 2 hari dan masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

“Keduanya kedapatan melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, sehingga sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut diungkapkannya, sidang yang dipimpin Hakim Putu Sudariasih SH dan Panitera Hj Astuti Hani SH  menjatuhkan hukuman terhadap 2 orang pelanggar dan diganjar denda sebesar Rp 250 ribu.

Dewa Sayoga mengatakan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Dimana serangkaikan sidak seminggu ini juga dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

Pihaknya juga menerangkan sidak dan tipiring yang dilakukan ini bukan semata-mata mencari kesalahan masyarakat, melainkan untuk penegakan dan menyosialisasikan Perda.

“Sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaati Perda dengan baik,” terangnya.

Sementara pihaknya menerangkan masih menerima adanya laporan akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Inilah yang menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar untuk menindaklanjuti laporan guna memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan. Pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menjelaskan kedua pelanggar ini, nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan agar tidak melanggar Perda kembali. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.